Menuju konten utama

KPK Belum akan Panggil Mahfud soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK akan menyinkronisasi data-data yang dimiliki Mahfud MD dengan temuan yang dimiliki penyidik terkait dugaan korupsi proyek Whoosh.

KPK Belum akan Panggil Mahfud soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan pemaparan kepada wartawan di MMD Initiative, Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, memastikan tidak akan memanggil mantan Menkopolhukam era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Mahfud MD, untuk dimintai keterangan terkait dugaan mark up di proyek kereta cepat Jakarta-Bandung 'Whoosh'.

Hal ini, disampaikan oleh Budi, menanggapi soal Mahfud yang meminta dipanggil KPK, untuk memberikan keterangan terkait dengan adanya dugaan korupsi ini.

"Ya saat ini seperti itu ya (tidak akan memanggil Mahfud)" kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Budi mengatakan jika Mahfud memang memiliki data atas dugaan kasus korupsi ini, maka Mahfud dipersilakan untuk menyampaikan langsung data tersebut kepada KPK.

"Dalam konteks kali ini karena Prof Mahfud juga sudah menyampaikan informasi tersebut, maka kami berharap Prof Mahfud dan kami meyakini juga Prof Mahfud memiliki data tersebut maka kami terbuka untuk menerima data-data yang Prof Mahfud miliki itu, yang nanti berhubungan kami akan pelajari dan analisis," ujarnya.

Budi menegaskan jika Mahfud telah menyerahkan data awalan tersebut, maka pihak KPK akan melakukan analisis dan penelaahan.

"Sebagaimana kami sampaikan tadi bahwa jika Prof Mahfud memiliki data dan informasi itu silahkan bisa disampaikan ke KPK. Kami sangat terbuka, nanti kami akan pelajari, kami akan analisis dari informasi dan data awal yang nantinya jika kemudian disampaikan ke KPK," katanya.

Budi juga menjelaskan bahwa dalam penanganan sebuah perkara dapat dimulai dari adanya aduan atau laporan dari masyarakat, maupun sumber lainnya seperti dari BPK, BPKP, maupun PPATK.

"Termasuk yang kedua adalah proaktif melalui case building, artinya KPK juga dari informasi dan data awal yang diperoleh dari berbagai sumber ya, bisa dari PPATK, bisa juga dari laporan BPK, beragam sumber informasi dari KPK yang kemudian dipelajari, dianalisis dan ketika memang ditemukan adanya dugaan awal terjadi dengan tindak pidana korupsi, maka KPK kemudian melakukan pendalaman ya untuk menelusuri terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ucapnya.

Budi juga menyampaikan apresiasi kepada Mahfud yang telah memberikan informasi dugaan korupsi tersebut. Oleh karena itu, KPK mempersilakan kepada Mahfud untuk menyerahkan data dugaan korupsi agar bisa dilakukan tindak lanjut oleh penyelidik KPK.

Diketahui, dugaan mark up ini, bermula dari pernyataan Mahfud dalam kanal YouTube pribadinya. Kemudian, KPK menanggapi dan meminta Mahfud untuk melakukan pelaporan dugaan korupsi itu langsung ke KPK.

Namun, Mahfud menyebut tanggapan dari KPK tersebut aneh. Pasalnya, kata Mahfud, KPK sebagai aparat penegak hukum (APH) bisa melakukan penyelidikan awal secara langsung tanpa menunggu adanya laporan.

Kemudian, pihak KPK kembali menjawab bahwa memang pihaknya bisa melakukan tindak lanjut atas sebuah perkara dari laporan masyarakat maupun melakukan case building atau penyelidikan awal. Namun, KPK meminta Mahfud untuk memberikan data awal atas dugaan korupsi ini untuk dapat ditindaklanjuti.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto