Menuju konten utama

Jawab Mahfud, KPK Tetap Harap Kasus Mark Up Whoosh Dilaporkan

Budi menyatakan, KPK bisa melakukan case building kasus dugaan mark up Whoosh, tapi tetap melihat partisipasi publik lebih baik dengan melapor.

Jawab Mahfud, KPK Tetap Harap Kasus Mark Up Whoosh Dilaporkan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, tetap meminta dugaan mark up proyek kereta cepat Jakarta-Bandung 'Whoosh' untuk dilaporkan ke KPK meski lembaga antirasuah bisa melakukan case building atau penyelidikan awal di kasus ini.

Hal ini disampikan oleh Budi sekaligus menanggapi pernyataan dari mantan Menkopolhukam era Presiden ke-7 Joko Widodo, Mahfud MD, yang mengaku merasa aneh dengan permintaan KPK yang memintanya melaporkan dugaan mark up ini. Sebelumnya, Mahfud menyebut, dalam hukum pidana, KPK bisa langsung turun tangan melakukan penyelidikan.

"Dalam suatu penanganan perkara oleh KPK, tentunya tidak hanya bermula dari laporan aduan Masyarakat. Namun, KPK juga bisa melakukan case building dari temuan awal adanya dugaan suatu tindak pidana korupsi," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).

Budi menyebut, KPK akan proaktif untuk melakukan kedua pendekatan tersebut. Katanya, baik melalui laporan atau case building, pihaknya pasti akan melakukan tindak lanjut dalam upaya penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

"Kemudian terkait informasi awal yang disampaikan tersebut, KPK memandang positif, mengingat laporan aduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi dan pelibatan langsung publik dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.

Budi kembali meminta Mahfud untuk melaporkan dugaan mark up itu secara langsung ke KPK. Dia menyebut bahwa KPK selalu terbuka kepada masyarakat, yang mengetahui atau memiliki informasi dan data awal yang valid adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"Silakan dapat menyampaikan kepada KPK, baik nantinya akan menjadi informasi awal maupun pengayaan bagi KPK dalam penanganan suatu perkara," pungkasnya.

Diketahui, selain menyebut KPK aneh karena memintanya untuk melaporkan dugaan mark up ini secara langsung, Mahfud juga menyarankan agar KPK memanggil dirinya apabila membutuhkan keterangan lebih lanjut seputar informasi tersebut. Termasuk, orang-orang yang mengangkat isu tersebut pertama kalinya.

"Panggil saja saya dan saya akan tunjukkan siaran dari Nusantara TV tersebut. Setelah itu panggil Nusantara TV, Antoni Budiawan dan Agus Pambagyo untuk menjelaskan. Bukan diperiksa loh, tapi dimintai keterangan," kata Mahfud.

Sebelumnya, Budi meminta Mahfud MD untuk membuat laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. KPK juga mengingatkan agar laporan tersebut dilengkapi informasi atau data awal.

Budi menyebut KPK akan menganalisis dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi kewenangan lembaga antirasuah atau tidak. Bila menjadi ranah KPK, maka akan diputuskan untuk ditindaklanjuti ke ranah penindakan, pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher