Menuju konten utama

KPK Panggil Empat Saksi Kasus Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Keempat orang tersebut disebut sebagai pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan.

KPK Panggil Empat Saksi Kasus Proyek Gedung Pemkab Lamongan
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal/pri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang yang disebut sebagai pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).

Keempat orang tersebut yaitu Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan, Mokh Sukiman; Direktur PT Agung Perdana Putra, Ahmad Abdillah.

Kemudian, Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019 sekaligus Direktur CV Absolute, Muhammad Yanuar Marzuki; dan General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya 2015-2019, Herman Dwi Haryanto.

Dari keempat orang tersebut, Herman, Ahmad, dan Sukiman telah hadir memenuhi panggilan. Sementara, Yunar belum ada keterangan untuk menghadiri pemeriksaan.

Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari keempat orang tersebut.

Sebagai informasi, sejak 2023 KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Kantor Pemkab Lamongan periode 2017/2019 ini.

Pada 8 Juli, KPK pun menyebut adanya empat orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum menyebutkan identitas keempat tersangka tersebut hingga saat ini.

Tim penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang menikmati dari tindak pidana korupsi kepada sejumlah pihak dan melacak hasil dari kasus ini.

Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi, juga pernah diperiksa KPK pada Kamis (19/10/2023) lalu. Usai diperiksa, Yuhronur mengaku diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas pembuktian perkara. Meski begitu, dia enggan mengungkapkan materi pemeriksaannya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama