Menuju konten utama

KPK Minta Publik Waspada Opini Buzzer & Pesohor di Kasus Korupsi

Fenomena dukung-mendukung di media sosial ini kerap muncul dalam berbagai perkara korupsi.

KPK Minta Publik Waspada Opini Buzzer & Pesohor di Kasus Korupsi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA Medan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara / BTP Klas 1 Medan periode 2021-2024 Muhammad Chusnul saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025). Penahanan tersangka dilakukan karena terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan pemenang pelaksanaan proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mencerna informasi soal sebuah kasus yang disampaikan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki pemahaman utuh mengenai proses hukum.

Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat merespons fenomena maraknya buzzer di media sosial.

“Kami mengimbau kepada masyarakat berhati-hatilah untuk mencerna informasi dari siapa pun itu adanya. Biarkan nanti informasi itu dibuka di persidangan," ujar Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/26).

Asep menyebut bahwa fenomena dukung-mendukung di media sosial ini kerap muncul dalam berbagai perkara korupsi yang juga ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya. Terlebih, dalam beberapa kasus, masyarakat mempercayai dan terpengaruh dengan informasi atau opini yang disampaikan oleh figur publik.

Asep mengingatkan bahwa dalam proses penyidikan, tidak semua informasi dapat disampaikan ke publik karena sebagian materi perkara baru akan dibuka secara lengkap dalam proses persidangan.

“Yang kami khawatirkan itu adalah ketika opini itu kemudian disampaikan oleh public figure, padahal tidak mendapat informasi yang komprehensif dari kami," kata Asep.

Asep menegaskan proses pembuktian perkara akan diuji secara terbuka di pengadilan. Dalam persidangan, aparat penegak hukum maupun pihak terdakwa akan menyampaikan bukti dan argumen masing-masing sehingga publik dapat menilai secara objektif.

"Kalau di persidangan tentunya baik dari penyidik maupun dari para terdakwa itu akan menampilkan informasi maupun juga bukti-bukti. Jadi, di disitulah disandingkan bukti-buktinya yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh para terdakwa," kata Asep.

"Tentunya dalam pengadilan atau dalam sistem peradilan yang terbuka tanpa tekanan seperti itu. Sehingga kita bisa melihat proses-proses seperti itu," jelas Asep.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi