Menuju konten utama

Kuasa Hukum Yaqut Belum Terima Seutuhnya Putusan Praperadilan

KPK segera melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Yaqut ke tahap selanjutnya setelah putusan praperadilan itu.

Kuasa Hukum Yaqut Belum Terima Seutuhnya Putusan Praperadilan
Kuasa hukum dari pemohon Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini (kiri) bersama tim membacakan permohonan dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beragenda pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Kuasa hukum eks Menteri Agama Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menilai putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kliennya berpotensi menciptakan preseden buruk di tengah pembelakuan aturan hukum yang baru, yakni KUHP maupun KUHAP.

Mellisa mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Namun, ia berpandangan ada ketidakpastian hukum dalam putusan ini.

“Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru, ada ketidakpastian hukum di sini,” ujar Mellisa usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Menurut dia, hakim dalam putusannya hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti yang diajukan oleh penyidik tanpa menilai kualitas maupun relevansi alat bukti tersebut.

Melissa menambahkan bahwa dalam KUHAP terdapat perubahan signifikan terhadap tindakan dari aparat penegak hukum (APH) dalam memproses hukum seseorang. APH, katanya, menjadi memiliki tantangan dengan menetapkan sebuah alat bukti.

“Apakah alat bukti itu relevan dan berkualitas, bukan hanya jumlah ya. Tapi tadi kita lihat hakim hanya melihat jumlahnya saja tapa melihat relevansi,” tuturnya.

Sementara itu, pihak KPK juga menghormati putusan praperadilan ini. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK dapat melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut ke tahap selanjutnya setelah putusan praperadilan itu.

"Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan pada majelis. Tentunya, kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis," kata Asep Guntur Rahayu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yaqut mengajukan gugatan tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Mengadili dalam eksepsi bahwa menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan dibebankan biaya perkara sejumlah nihil,” kata Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/4/2025).

Dalam pertimbannya, Hakim menyebut bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara.

Dalam agenda pembacaan kesimpulan (9/4), Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, optimistis kebenaran terungkap. Yaqut mengatakan sidang praperadilan ini menjadi kesempatan baik untuk membuktikan kebenaran bagi negara.

"Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif yang saya yakini berjalan dengan adil, kebenaran akan menemukan jalannya, di manapun dan kapanpun," kata Yaqut usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026) dilansir dari Antara.

Upaya hukum ini diajukan oleh Yaqut ke PN Jakarta Selatan, pada Selasa (10/2/2026) dan teregister dengan nomor perkara: 19/Pid Pra/2026/PN JKT.SEL. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kasus ini, bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Kuota tersebut didapatkan usai Pemerintah era Jokowi kunjungan ke Arab Saudi pada 2023.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto