tirto.id - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yaqut mengajukan gugatan tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Mengadili dalam eksepsi bahwa menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan dibebankan biaya perkara sejumlah nihil,” kata Hakim Sulistyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/4/2025).
Dalam pertimbannya, Hakim menyebut bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur. Termasuk, dalil permohonan praperadilan Yaqut juga masuk dalam pokok perkara.
Sebelumnya, dalam agenda pembacaan kesimpulan, Yaqut optimistis kebenaran terungkap. Yaqut mengatakan sidang praperadilan ini menjadi kesempatan baik untuk membuktikan kebenaran bagi negara.
"Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif yang saya yakini berjalan dengan adil, kebenaran akan menemukan jalannya, di manapun dan kapanpun," kata Yaqut usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026) dilansir dari Antara.
Upaya hukum ini diajukan oleh Yaqut ke PN Jakarta Selatan, pada Selasa (10/2/2026) dan teregister dengan nomor perkara: 19/Pid Pra/2026/PN JKT.SEL. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus ini, bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Kuota tersebut didapatkan usai Pemerintah era Jokowi kunjungan ke Arab Saudi pada 2023.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































