tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, mendapatkan fee proyek Dinas PUPR Madiun, 4 hingga 10 persen.
Untuk mendalami hal tersebut, KPK melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi, yang menjadikan Maidi sebagai tersangka.
"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya fee proyek Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4-10 persen," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Keenam saksi yang diperiksa di Kantor KPPN Madiun tersebut yaitu Kabid PSDA Dinas PUPR Madiun, Agus Tri Sukamto; Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Madiun, Guntur Yan Putranto.
Kemudian, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Madiun, Hesti Setyorini; Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Madiun, Riski Septiyanto; dan Katim Penataan Bangunan dan Lingkungan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Madiun, Seno Bayu Murti.
Diketahui, Maidi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah; dan pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdianto dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi.
Selain dugaan pemerasan, Maidi juga disebut menerima gratifikasi selama 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya, terhadap Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































