tirto.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, meninggal dunia akibat sakit. Dia meninggal dunia di usia 76 tahun dalam perawatan di Rumah Sakit Siloam Jakarta, Rabu (25/02/2026) pukul 13.30 WIB.
"Innalilahi wa innailaihi rojiun. Telah meninggal dunia Bapak Alex Noerdin di RS Siloam Semanggi Jakarta jam 13.30 WIB," ungkap Okta Alfarisi, juru bicara keluarga Alex Noerdin.
Okta menyebut jenazah akan disemayamkan di rumah anak sulungnya, Dodi Reza Alex, di Jakarta. Besok pagi, jenazah dibawa ke rumah duka di Jalan Merdeka, Palembang, untuk dimakamkan.
"Insyaallah besok ba'da Dzuhur, jenazah akan dimakamkan di pemakaman keluarga di TPU Kebun Bunga," kata Okta.
Kesehatan Alex Noerdin sebelumnya menurun hingga dilarikan ke RS Siloam Jakarta untuk perawatan. Dalam video yang beredar, Alex Noerdin terbaring di ranjang rumah sakit dengan kondisi lemah.
Dua hari terakhir, warganet dihebohkan dengan video yang dinarasikan Alex Noerdin dibawa ke Singapura untuk berobat. Dalam video digambarkan Alex terbaring bersiap dimasukkan dalam pesawat khusus.
Di video lain menunjukkan kondisi di dalam pesawat. Alex Noerdin masih dalam posisi terbaring ditutupi selimut dan beberapa perawat mendampinginya.
Menanggapi video viral tersebut, keluarga memastikan kabar itu tidak benar. Keluarga menyebut video tersebut adalah informasi yang menyesatkan.
"Saya selaku juru bicara keluarga Bapak H. Alex Noerdin menyampaikan bahwa informasi yang beredar terkait video yang menyebutkan beliau dibawa ke Singapura adalah tidak benar," ungkap Okta Alfarisi.
Alex Noerdin merupakan Gubernur Sumsel dua periode, 2008-2018. Dia punya program unggulan berobat dan sekolah gratis. Kemudian, Alex terpilih sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar untuk periode 2019-2024.
Namun, pada 2021, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau PDPDE periode 2010-2019. Alex juga terjerat kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Dia dianggap bertanggung jawab atas pencairan dana hibah pembangunan masjid terbesar di Asia senilai Rp130 miliar melalui surat keputusan yang dia terbitkan.
Alex disangkakan menerima aliran dana Rp2,6 miliar dari pembangunan masjid itu. Pada 2022, Alex Noerdin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta setelah putusan tingkat banding mengurangi vonis awal 12 tahun.
Masih berstatus terpidana, Alex kembali berurusan dengan kasus lain. Dia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di Pasar Cinde Palembang.
Penetapan itu diumumkan Kejaksaan Tinggi Sumsel pada 2 Juli 2025. Perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Tipikor PN Palembang dengan empat terdakwa.
Mereka adalah Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum, Reimar Yousnaldi.
JPU menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan total kerugian negara mencapai Rp137 miliar. Pada sidang kemarin, jaksa menuntut mantan Walikota Palembang Harnojoyo dengan penjara selama tiga tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan penjara selama enam bulan.
Penulis: Irwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































