tirto.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menyatakan pihaknya keberatan terhadap revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, apabila tak ada alasan genting atau jelas untuk dilakukan perubahan.
“Kalau tidak ada itu (urgensi) tentu ya kami akan keberatan dan menolak begitu (menolak revisi UU HAM),” kata Anis kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/11/20256.
Di sisi lain, Anis turut menanggapi pernyataan Menteri HAM, Natalius Pigai yang meyakini revisi UU HAM tak akan melemahkan lembaganya.
Anis menyarankan Pigai agar memperhatikan aspek penting seperti memastikan persepsi masyarakat tentang HAM sudah benar, sebelum merevisi beleid tersebut. Pasalnya, kata Anis, publik memiliki ruang partisipasi yang luas.
“Sistem HAM yang kuat itu salah satunya yang seperti apa kondisinya. Ya, satu persepsi kita tentang hak asasi sendiri harus clear ya. Negara punya kewajiban, lembaga independen mengawasi kinerja pemerintah begitu,” ucap Anis.
Anis menekankan UU tersebut tak sekadar untuk Komnas HAM, tetapi kepentingan publik terkait kewajiban negara memastikan HAM ke depan berjalan efektif.
“Jadi, jangan sampai Komnas HAM keliru menjalankan kewenangannya dan jangan sampai pemerintah itu melakukan hal-hal yang itu seharusnya bukan menjadi kewajibannya,” tutur Anis.
Sebelumnya, Natalius Pigai memastikan keberadaan Komnas HAM tidak dilemahkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pigai mengatakan substansi kewenangan Komnas HAM untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM tidak menjadi pokok revisi.
“Itu tidak masuk dalam item revisi. Menerima pengaduan itu tidak masuk dalam pasal yang kami revisi,” kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (5/11/2025) sebagaimana dilansir dari Antara.
Menurut dia, dengan tidak dimasukkannya beleid itu sebagai pokok revisi wewenang Komnas HAM dalam menerima dan menangani laporan masyarakat terkait pelanggaran HAM tidak diotak-atik.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































