Menuju konten utama

KemenHAM Kumpulkan Masukan Pakar Buat Susun RUU HAM

Proses itu dilakukan dengan berkomunikasi kepada sejumlah elemen masyarakat HAM.

KemenHAM Kumpulkan Masukan Pakar Buat Susun RUU HAM
Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Novita Ilmaris saat memberikan keterangan pers di Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025). Foto: tirto.id/Muhammad Naufal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Novita Ilmaris mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan masukan untuk menyusun revisi UU (RUU) HAM. Proses itu dilakukan dengan berkomunikasi kepada sejumlah elemen masyarakat HAM.

"Kita libatkan penyusun intinya, yaitu para pakar-pakar di bidang HAM, bahkan ada di antaranya adalah mantan Ketua Komnas HAM. Lalu, akademisi dan juga praktisi HAM itu sendiri," ucapnya di Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025).

"Juga menerima masukan dari lembaga HAM, dari masyarakat sipil, kemudian dari kementerian/lembaga terkait," sambung dia.

Kata Novita, Kementerian HAM mengumpulkan masukan sambil menyusun RUU HAM. Ia memastikan substansi dari RUU HAM masih dapat diubah.

Dalam kesempatan tersebut, Novita turut memastikan Kementerian HAM akan memfasilitasi kebutuhan lembaga HAM maupun masyarakat dalam RUU HAM.

"Substansi yang ada di dalamnya, itu tentunya substansi tersebut masih dalam dinamika pembahasan. Yang menurut hemat kami, itu masih perlu diskusi yang mendalam," ucapnya.

"Pembahasannya [RUU HAM] pun sudah menerapkan prinsip meaningful participation dan ini belum selesai," sambung Novita.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan peranan Komnas HAM bakal diperkuat sehingga rekomendasi yang dikeluarkan atas kejadian pelanggaran HAM memiliki daya tawar. Penguatan peranan Komnas HAM dalam kerja-kerja penegakan HAM ini bakal difasilitasi dalam Undang-undang HAM yang sedang proses revisi.

Kini, Kementerian HAM tengah melakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada RUU HAM yang bakal menggantikan UU Nomor 39 Tahun 1999. Menurut Pigai, penguatan Komnas HAM sejalan dengan aspirasi publik. Dia merujuk tuntutan sipil 17+8 yang digaungkan beberapa waktu lalu di DPR.

"Yang kami hadirkan adalah undang-undang yang memayungi aspek HAM secara keseluruhan . Termasuk juga memberi penguatan kepada institusi-institusi, termasuk Komnas HAM," kata Pigai saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Pigai menekankan UU HAM yang sedang digodok ini mengakomodasi rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM. Sehingga, rekomendasi bukan cuma selembar kertas yang memuat kalimat bagi pihak terduga pelanggaran HAM.

Baca juga artikel terkait HAM atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama