Menuju konten utama

Komnas HAM Beri BPJS Kesehatan Nilai Cukup, Apa Saja Masalahnya?

Masih banyaknya keluhan masyarakat dalam pelayanan BPJS Kesehatan, mulai dari kekosongan obat, hingga layanan yang belum inklusif bagi kelompok rentan.

Komnas HAM Beri BPJS Kesehatan Nilai Cukup, Apa Saja Masalahnya?
Petugas melayani warga peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/10/2025).ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan skor 67,1 atau berkategori "cukup" kepada BPJS Kesehatan dalam aspek pemenuhan hak asasi manusia atas kesehatan.

Skor tersebut diberikan seiring masih banyaknya keluhan masyarakat dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai dari masalah antrean digital pada aplikasi Mobile JKN, kekosongan obat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), hingga layanan yang dinilai belum sepenuhnya inklusif bagi kelompok rentan.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa penilaian ini merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional untuk mengukur kepatuhan lembaga negara dengan pendekatan berbasis HAM.

Evaluasi tersebut menyoroti kesesuaian antara struktur kebijakan, tata kelola, dan pelaksanaan program di lapangan sepanjang periode 2022–2024.

"Penilaian HAM Tahun 2025 merupakan pelaksanaan tahun kedua dari Program Prioritas Nasional yang diselenggarakan Komnas HAM untuk menilai tingkat kepatuhan Kementerian/Lembaga dalam penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia," kata Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).

Skor akhir 67,1 yang diperoleh BPJS Kesehatan merupakan integrasi dari survei publik dengan skor 66,4 dan penilaian ahli yang menghasilkan skor 68,3.

Meski para ahli mengapresiasi perluasan kepesertaan yang telah mencapai 98,45 persen populasi atau 278,1 juta jiwa, hasil survei publik menunjukkan masih ada persoalan nyata dalam kualitas pelayanan medis dan kenyamanan peserta sehari-hari.

"Keluhan yang paling banyak diterima berkaitan dengan sistem antrean digital pada Mobile JKN, disusul kekosongan obat di fasilitas kesehatan tingkat pertama serta terbatasnya layanan yang inklusif bagi kelompok rentan," bunyi temuan dalam laporan Komnas HAM.

Selain persoalan teknis layanan dan pasokan obat, Komnas HAM juga menyoroti sikap tenaga kesehatan yang dinilai kurang ramah, stigma terhadap ODHA dan ODGJ, serta hambatan administrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berpotensi memutus kepesertaan masyarakat miskin.

Menanggapi berbagai catatan tersebut, Anis menilai akar persoalan sering kali terletak pada ketidaksesuaian antara regulasi yang ada dengan eksekusinya di lapangan.

"Secara umum, hasil Penilaian HAM Tahun 2025 menunjukkan bahwa kementerian dan lembaga telah memiliki regulasi, kebijakan, dan program yang menjadi dasar pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Namun demikian, masih terdapat kesenjangan antara kebijakan dan implementasinya," ujar Anis.

Untuk mengatasi kesenjangan implementasi tersebut, pembenahan tata kelola dan sinkronisasi lintas sektor antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial dinilai sangat mendesak.

Anis menegaskan bahwa pemerataan akses pembiayaan harus diimbangi dengan keadilan substantif, sehingga tidak ada kelompok masyarakat marginal yang terabaikan dari fasilitas layanan kesehatan.

"Komnas HAM mendorong agar setiap kementerian dan lembaga memastikan layanan publik menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk masyarakat adat, penyandang disabilitas, pekerja sektor informal, Anak Buah Kapal (ABK), masyarakat di wilayah 3T, serta kelompok rentan lainnya," tegas Anis.

Berangkat dari temuan dan skor akhir tersebut, Komnas HAM merekomendasikan empat langkah perbaikan utama.

Langkah tersebut meliputi penguatan koordinasi lintas sektor untuk pemerataan kualitas layanan, penyempurnaan standar pelayanan bagi kelompok rentan, serta penguatan kanal pelayanan non-digital agar kemajuan teknologi Mobile JKN tetap ramah bagi masyarakat yang buta teknologi.

Komnas HAM juga mendorong perbaikan sistem data kepesertaan yang lebih akurat serta pelibatan partisipasi publik dalam setiap evaluasi kebijakan JKN.

Tirto sudah berupaya meminta tanggapan kepada BPJS Kesehatan terkait hasil penilaian dan catatan Komnas HAM tersebut pada Senin (20/7/2026). Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak BPJS Kesehatan melalui Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, belum memberikan tanggapan kepada Tirto terkait penilaian Komnas HAM tersebut.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto