Menuju konten utama

Respons Aturan Gratis Ongkir Komdigi, Mendag: Biar Pasar Sehat

Mendag menilai Permenkomdigi 8/2025 mendorong persaingan sehat dan lindungi UMKM.

Respons Aturan Gratis Ongkir Komdigi, Mendag: Biar Pasar Sehat
Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah) didampingi Direktur Utama Perum Bulog Letjen TNI Novi Helmy Prasetya (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 terkait batasan program gratis ongkos kirim (ongkir) bertujuan untuk menciptakan persaingan pasar yang sehat antara pelaku usaha.

Ia juga memastikan pemerintah telah memikirkan kebutuhan berbagai pihak dalam merancang kebijakan. Termasuk, untuk kepentingan konsumen, produsen, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Tujuannya kan apa? Mau pasarnya biar sehat, kan. Itu kan yang kita pikirkan kan semua ya. Jadi ada konsumen, ada produsennya gitu ya,” kata Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/5/2025). “Jadi semua kita pikirkan. Biar produsennya juga, UMKM kita itu menjadi sehat,” lanjut Budi.

Ia juga menambahkan bahwa peraturan tersebut bukanlah satu-satunya instrumen kebijakan yang dimiliki pemerintah, melainkan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya saing UMKM agar tetap sehat.

Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa beleid tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce.

Yang diatur adalah pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir, dan itu pun hanya dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam keterangan resmi.

Menurut Edwin, potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya. Bila diskon semacam ini terjadi terus-menerus, dampaknya bisa serius: kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan makin menurun.

“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” katanya.

Baca juga artikel terkait KEMENDAG atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana