Menuju konten utama

Komardin Ajukan 23 Bukti untuk Sidang Ijazah Jokowi di PN Sleman

Salah satu alat bukti yang diajukannya adalah video mantan Rektor UGM periode 2002-2007, Sofian Effendi, yang membuat pernyataan terkait Jokowi.

Komardin Ajukan 23 Bukti untuk Sidang Ijazah Jokowi di PN Sleman
Pihak penggugat, Komardin saat diwawancarai awak media di PN Sleman, Selasa, (22/7/2025). tirto.id/ Abdul Haris
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pihak penggugat sekaligus advokat asal Makassar, Komardin, mengajukan 23 alat bukti di muka persidangan dalam perkara perdata ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Sleman, pada Selasa (22/7/2025).

Agenda sidang hari ini adalah pengajuan bukti awal para pihak, terkait eksepsi kompetensi absolut pihak tergugat, untuk memberikan landasan faktual dan hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sela.

Komardin mengatakan 23 alat bukti tersebut termasuk video yang ada di Youtube berkaitan dengan perkara.

“Ada 23 alat bukti ya, jadi video-video yang ada di Youtube kita ambil untuk dilampirkan jadi hakim nanti bisa liat,” kata Komardin saat diwawancarai awak media usia persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, pada Selasa (22/7/2025).

Komardin membeberkan pula, salah satu alat bukti yang diajukannya adalah video mantan Rektor UGM periode 2002-2007, Sofian Effendi, yang memuat pernyataan terkait Jokowi.

Komardin menegaskan apabila pengadilan nantinya memutuskan tidak berwenang dalam mengadili, maka ia menggugat kembali di Komisi Informasi.

“Karena informasi yang kita minta di UGM itu ditolak, dia tidak mau memberikan karena alasan bahwa dokumen rahasia,” lanjut Komardin.

Padahal menurutnya dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Pasal 18 ayat 2, menyoal barang bukti yang dibutuhkan masyarakat nyatanya harus di buka.

Ia menilai isu soal Ijazah ini menimbulkan kegaduhan hingga berpengaruh ke sektor perekonomian nasional.

“Harga timah, batu bara itukan mengalami penurunan. Kenapa turun? karena banyak produksi kurang pembelinya akibat daripada isu-isu ini,” ujar Komardin.

Di sisi lain, Kuasa hukum tergugat UGM dari I sampai VII, Ariyanto menegaskan bahwa perkara ini lebih condong masuk ke ranah informasi publik.

“Kami menegaskan bahwa, kami lebih pada penekanan sengketa terkait informasi publik karena yang diminta terkait dengan masalah ijazah,” kata Ariyanto.

Alat bukti yang diajukan, kata Ariyanto di antaranya adalah prosedur tentang pengajuan permohonan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menegaskan hal tersebut.

“Itu kan ada mekanismenya, terus Undang-Undang KIP sendiri itu ada penegasan hal itu, itulah yang yang kami tampilkan tadi,” ujar Ariyanto.

Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat Kasmudjo, Zahru Arqom memilih tidak mengajukan bukti.

Menurutnya, untuk mengadili sengketa informasi publik bagi badan publik adalah di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

“Sidang kali ini kan berkaitan bukti dengan eksepsi kompetensi absolut PN Sleman dalam memeriksa dan memutus perkara. Di dalam Pasal 47 UU KIP itu kan kewenangan mengadili untuk sengketa informasi publik bagi badan publik itu adalah d PTUN, dan itu adalah kewenangan dan kompetensi dari tergugat I sampai VII,” lanjut Zahru.

Hematnya, sebagai kuasa hukum pensiunan dosen UGM itu, Ia menilai tidak ada relevansi dalam mengajukan kewenangan mengadili.

“Kami hanya mengajukan eksepsi aja, tetapi berkaitan bukti adalah kompetensinya tergugat I sampai VII,” ungkapnya.

Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela pada Selasa, 5 Agustus 2025 secara e-court (persidangan elektronik).

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah