tirto.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu. Permintaan itu diajukannya bersama Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah dan Kurnia Tri Royani.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut pengajuan permohonan gelar perkara khusus ini karena proses hukum yang naik dari penyelidikan ke penyidikan. Padahal, dia menilai proses yang dijalankan tim penyidik belum sesuai prosedur.
"Surat yang pertama berkaitan dengan kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Jokowi," kata Ahmad di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Dia menjelaskan pengajuan gelar perkara khusus ini karena Jokowi belum dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Permintaan keterangan Jokowi, kata dia, hanya sekali dilakukan setelah laporan dan itu adalah bentuk klarifikasi.
Roy menambahkan dirinya memperoleh informasi bahwa Jokowi bukannya menghadiri pemeriksaan di tahap penyidikan, namun datang ke Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Padahal, kata dia, surat panggilan kepada Jokowi sudah dilayangkan.
"Dia (Jokowi) katanya sakit katanya, tapi hadir di salah satu kongres partai," ucap Roy.
Roy menambahkan, pengajuan gelar perkara khusus ini juga akrena ijazah asli Jokowi tak pernah dihadirkan. Saat melapor, Jokowi hanya menunjukan fotokiopian.
"Apa bisa hanya berbekal fotokopi naik ke penyidikan ini aneh juga, harus ya ada yang asli, bukan sekadar fotokopi," tutur Roy.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































