Menuju konten utama

Putusan Sela Sidang Ijazah Jokowi di PN Sleman Digelar 5 Agustus

Majelis Hakim sempat pertanyakan alasan penggugat Komardin unggah dokumen sebanyak 3 kali di sistem e-court.

Putusan Sela Sidang Ijazah Jokowi di PN Sleman Digelar 5 Agustus
Suasana sidang kasus perdata ijazah Joko Widodo di PN Sleman, pada Selasa (22/7/2025). tirto.id/ Abdul Haris

tirto.id - Sidang kasus perdata Ijazah Joko Widodo akan dilanjutkan secara e-court (persidangan secara elektronik) dengan agenda pembacaan putusan sela pada Selasa, 5 Agustus 2025.

“Selanjutnya kami untuk bermusyawarah dan mempelajari perkara ini, akan menjatuhkan putusan dua minggu, pembacaan putusan ini dilakukan secara e-court artinya para pihak tidak perlu hadir, tapi putusan itu akan dikirim langsung pada hari itu tanggal 5 Agustus sekitar jam 11.00 WIB,” kata Hakim Ketua, Cahyono di Ruang Sidang 1 Cakra PN Sleman, pada Selasa (22/7/2025).

Sebagai informasi, agenda persidangan hari ini adalah pengajuan bukti awal para pihak terkait eksepsi kompetensi absolut pihak para tergugat untuk memberikan landasan faktual dan hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sela.

Pantauan kontributor Tirto di lokasi, sidang dimulai pada pukul 11.19 WIB, para pihak penggugat dan tergugat dalam perkara tampak hadir lengkap di muka persidangan.

Di awal sidang, pihak penggugat Komardin dengan setelan kemeja hijau berdasi dan jas hitam maju menyerahkan bukti di hadapan majelis hakim.

Majelis Hakim sempat pertanyakan alasan Komardin mengunggah dokumen sebanyak tiga kali dalam sistem e-court.

“Jadi ini ada, penggugat ada tiga kali ya kalau nggak salah ya pak, tapi kami akan verifikasi yang terakhir aja ya yang lengkap,” kata Cahyono, didampingi hakim anggota yakni Raden Danang Noor Kusumo dan Novita Arie Dwi Ratnaningrum.

“Iya terakhir aja”, balas Komardin.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Kasmudjo, Zahru Arqom tidak mengajukan alat bukti berkaitan dengan kompetensi absolut.

“Berkaitan dengan kompetensi absolut, kami tidak mengajukan alat bukti karena memang itu berkaitan dengan Pasal 47 Undang-Undang KIP,” kata Zahru.

Berbeda dengan Zahru, kuasa hukum tergugat UGM, Ariyanto mengajukan sembilan alat bukti dalam perkara bernomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn.

Pihak tergugat dalam perkara ini meliputi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor 1 UGM, Wakil Rektor 2 UGM, Wakil Rektor 3 UGM, Wakil Rektor 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Ir. Kasmudjo.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah