Menuju konten utama

Kisi-kisi SKD Kemenparekraf CPNS 2024, Passing Grade, & Jadwal

Kisi-kisi tes SKD Kemenparekraf RI 2024 dapat dipelajari, sebelum tes tersebut dilaksanakan sesuai jadwal pada 16 Oktober-14 November 2024.

Kisi-kisi SKD Kemenparekraf CPNS 2024, Passing Grade, & Jadwal
Peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pemerintah daerah mengikuti seleksi Kompetisi Dasar (SKD) dengan Computer Assited Tes (CAT) di Monumen Simpang Lima Gumul, Kediri, Jawa Timur, Senin (10/2/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.

tirto.id - Kisi-kisi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI 2024 dapat dipelajari, sebelum tes tersebut dilaksanakan sesuai jadwal pada 16 Oktober-14 November 2024.

Kemenparekraf baru saja merilis hasil seleksi administrasi pasca sanggah pada Sabtu (28/9/2024) lalu. Kelulusan tersebut didasarkan pada hasil verifikasi dengan mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Bagi pelamar yang sudah dinyatakan lulus administrasi, maka berhak mengikuti SKD 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Seleksi SKD tersebut meliputi Tes Kompetensi Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

SKD akan dilaksanakan dengan durasi 100 menit. Sedangkan durasi bagi penyandang disabilitas sensorik netra ialah 130 menit. Adapun pelamar yang sudah mengikuti tes CPNS sebelumnya juga dapat menggunakan nilai SKD CPNS 2023 untuk 2024 ini sesuai ketentuan terkait.

Ketentuan SKD 2023 untuk CPNS 2024 diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB 344/2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Jadwal SKD CPNS Kemenparekraf dan Passing Grade

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah, jadwal terdekat ialah penarikan data final SKD CPNS pada 29 September-1 Oktober 2024. Berikutnya penjadwalan SKD CPNS pada 2-8 Oktober 2024. Serta pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS pada 9-15 Oktober 2024.

Lalu pelaksanaan SKD CPNS 2024 pada 16 Oktober-14 November 2024. Selanjutnya pengolahan nilai SKD pada 23 Oktober-16 November 2024. Kemudian pengumuman hasil SKD CPNS pada 17-19 November 2024.

Baru setelah SKD dilaksanakan tahapan lain seperti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tes SKB dapat diikuti bagi pelamar yang sudah dinyatakan lulus SKD.

Untuk lolos SKD tersebut, pelamar mesti mengerjakan 30 soal TWK yang digunakan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.

Kemudian TIU digunakan untuk mengukur penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan analogi, silogisme, dan analitis, serta terdiri dari 35 soal. Serta TKP berisi 45 butir soal untuk mengukur penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Ketiga jenis SKD tersebut memiliki penilaian masing-masing. TWK dan TIU memiliki bobot 5 bagi jawaban benar, serta 0 untuk jawaban salah atau tidak menjawab. Sedangkan TKP memiliki nilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, serta 0 bagi tidak menjawab.

Pelamar bisa mendapatkan nilai maksimal 550 sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Jumlah maksimal itu rinciannya 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, serta 225 untuk TKP. Sedangkan passing grade atau batas ambang minimum ialah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, serta 166 untuk TKP. Ambang minimum itu juga berlaku bagi kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan.

Namun ambang batas itu tidak berlaku bagi pelamar kebutuhan khusus bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, serta putra-putri daerah tertinggal.

Ambang batas bagi kebutuhan khusus penyandang disabilitas ialah 286 nilai kumulatif, dengan 60 di antaranya berasal dari SKD TIU. Lalu bagi pelamar cumlaude dan diaspora nilai kumulatif minimum ialah 311, dengan 85 TIU.

Jadwal CPNS Kemenparekraf Setelah Pengumuman Administrasi

Berikut ini jadwal lengkap pelaksanaan CPNS Kemenparekraf RI 2024, setelah pengumuman lulus/tidak lulus administrasi:

  • Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT (Tidak oleh Kemenparekraf): 20 November-17 Desember 2024
  • Pemetaaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan Data Final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Akhir Sangggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pegisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

Passing Grade SKD CPNS 2024

Berikut ini passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166
*Tidak termasuk cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan daerah tertinggal

  • Lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Daerah Tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Kisi-kisi SKD CPNS Kemenparekraf 2024

Ilustrasi kelas online

Siswa yang menggunakan laptop memiliki kelas online dengan guru. FOTO/iStockphoto

Kisi-kisi SKD CPNS 2024 telah termuat dalam Keputusan Menteri PAN-RB 344/2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. Berikut rincian jenis soal SKD untuk TWK, TIU, maupun TKP:

Kisi-Kisi TWK

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

  • Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
  • Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
  • Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
  • Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
  • Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kisi-Kisi TIU

TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. kemampuan verbal, yang meliputi:

  • Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
  • Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
  • Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;
2. kemampuan numerik, yang meliputi:

  • Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
  • Deret angka, dengan tujuan kemampuan individu hubungan angka;
  • Mengukur dalam melihat pola perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
  • Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
3. kemampuan figural, yang meliputi:

  • Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
  • Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
  • Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Kisi-Kisi Materi TKP

TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

  • Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
  • Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
  • Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
  • Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
  • Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
  • Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Link unduh Kisi-kisi SKD CPNS 2024 Kemenparekraf

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Edusains
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Yulaika Ramadhani