tirto.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menilai kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menggelontorkan Rp200 triliun ke Himpunan Bank Negara (Himbara) tidak bermasalah atau menyalahi aturan. Menurutnya, hal ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang APBN 2025, pasal 31 ayat 2 dan 3.
"Penempatan Rp200 triliun (ke Himbara) itu, bagi DPR, no issue. Justru isunya bagi DPR adalah Rp200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh. Clear kalau dari sisi DPR kan, landasan hukumnya ada Rp200 triliun," kata Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (18/9/2025).
Said menjelaskan dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa Bendahara Umum Negara hanya bisa menempatkan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) di Bank Indonesia. Di mana ia menyebut bahwa angka Rp200 triliun yang disiapkan itu berasal dari dana SAL Rp425 triliun.
"Kalau Undang-Undang APBN Tahun 2025 Pasal 31 Ayat 2 menjelaskan, dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah dan menjaga keberlangsungan fiskal, maka Bendahara Umum mengelola dana SAL dengan menempatkan dana SAL tersebut bisa dilakukan selain di Bank Indonesia. Ayat 2 Pasal 31," ucap dia.
Namun, dalam ayat lainnya membuka ruang penempatan ke pihak lain, seperti BUMN, BUMD, pemerintah daerah, maupun badan hukum yang diberi penugasan pemerintah.
Meski demikian, Banggar DPR mengingatkan perlunya pedoman teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar dana Rp200 triliun itu tepat sasaran.
“Sebab, kalau kita di-guidance-nya, kalau itu yang Rp 200 triliun diambil korporasi, dampak ekonominya ke bawahnya kan tidak ada. Yang kita inginkan itu usaha-usaha produktif menengah bawah," kata Said
Sebelumnya diwartakan, pemerintah resmi menempatkan dana sebesar Rp200 triliun di lima bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 12 September 2025.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penempatan uang negara dilakukan untuk mendukung pengelolaan kas sekaligus mendorong pertumbuhan sektor riil.
“Penempatan Uang Negara digunakan untuk pertumbuhan sektor riil,” demikian tertulis dalam diktum ketiga KMK Nomor 276 Tahun 2025.
Adapun rincian penempatan dana di masing-masing bank Himbara adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk: Rp55 triliun
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk: Rp55 triliun
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Rp55 triliun
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk: Rp25 triliun
PT Bank Syariah Indonesia Tbk: Rp10 triliun
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































