tirto.id - Status bencana nasional kerap kali dibicarakan banyak pihak ketika terjadi peristiwa di sejumlah daerah. Misalnya, bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra pada 2025 yang menelan korban jiwa hingga ribuan orang. Banyak pihak yang sudah mendorong agar status penanganan bencana kala itu menjadi bencana nasional. Namun, pemerintah pusat menilai daerah masih mampu dan dukungan dari pusat juga sudah dikerahkan tanpa harus mengubah status.
"Yang paling penting adalah penanganannya. Penanganannya. Saudara-saudara tadi sudah bisa lihat bahwa semenjak terjadinya bencana di Aceh, Sumatra Utara maupun juga Sumatra Barat, seluruh sumber daya nasional bekerja keras untuk melakukan penanganan," ujar Mensesneg, Prasetyo Hadi, dikutip dari Antara, Rabu (3/12/2025).
Tak bisa menerima alasan itu, tujuh pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada Januari 2026.
Salah satu pemohonnya adalah Elydya Kristina Simanullang, mahasiswa asal Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, yang kehilangan ayah, ibu, dan adiknya dalam bencana pada akhir November 2025.
Gugatan itu berangkat dari kondisi bencana di tiga provinsi di Sumatra yang hingga 15 Desember 2025 telah menewaskan 1.016 orang dan menyebabkan sekitar 850 ribu orang mengungsi. Namun, pemerintah tidak menetapkannya sebagai bencana nasional dan menggunakan istilah “prioritas nasional” untuk menggambarkan penanganannya.
Bagi para pemohon, istilah tersebut bermasalah karena UU Penanggulangan Bencana hanya mengenal status bencana nasional dan bencana daerah. Mereka menilai penggunaan istilah di luar kerangka hukum tersebut berpotensi mengaburkan tanggung jawab negara terhadap korban.
Mereka mempersoalkan ketentuan yang mencantumkan lima indikator, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi, sebagai dasar penentuan status dan tingkat bencana
Putusan MK pada Agustus 2026 selanjutnya menegaskan bahwa tidak seluruh indikator harus terpenuhi secara kumulatif; sedikitnya tiga indikator dapat menjadi dasar, dengan jumlah korban sebagai indikator utama.

Korban Jadi Prioritas, Indikator Lain Tetap Diperhitungkan
Meski jumlah korban menjadi indikator utama penetapan bencana nasional, ahli hukum sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, menilai hal itu tidak menghapus indikator selain jumlah korban dalam menentukan status bencana nasional.
Melihat pada UU Penanggulangan Bencana sebelumnya, lima indikator dihubungkan dengan kata “dan”, sehingga seluruh indikator harus dipenuhi secara kumulatif. Kata Aan, ketentuan tersebut berpotensi membuat penetapan status bencana nasional menjadi sulit.
Misalnya, ketika jumlah korban sudah besar tetapi indikator lainnya belum terpenuhi, kondisi itu berpotensi dapat memperlambat tanggung jawab negara dalam menangani korban bencana.
Oleh karena itu, MK mengubah ketentuan tersebut dengan menetapkan bahwa sedikitnya tiga indikator dapat menjadi dasar penetapan bencana nasional. Dari indikator tersebut, jumlah korban menjadi faktor yang diprioritaskan.
“Jadi angka justru tidak mengabaikan yang nonkorban,” kata Aan.
Menurut dia, indikator lain seperti kerusakan infrastruktur, potensi kerugian ekonomi, dan luas wilayah terdampak tetap harus diperhitungkan. Hanya saja, semakin besar jumlah korban, semakin kuat pula alasan bagi pemerintah pusat untuk memberikan penanganan serius melalui penetapan status bencana nasional.
Tak Semua Bencana Langsung Menyebabkan Korban Jiwa
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati putusan MK soal perubahan ketentuan indikator penetapan status bencana nasional. BNPB menilai putusan tersebut memperjelas parameter dan metodologi penetapan status bencana nasional.
Ke depan, BNPB juga akan menyesuaikan pedoman dan tata kerja penetapan status bencana dengan putusan MK. Penyesuaiannya mencakup penguatan kajian cepat, pendataan, analisis dampak, serta penilaian kapasitas daerah, sehingga keputusan mengenai status bencana dapat didasarkan pada data dan kondisi nyata di lapangan.
Meski korban jiwa menjadi indikator utama, BNPB melihat hal ini tak berdiri sendiri. Penetapan status bencana nasional tetap mempertimbangkan kerugian hingga besaran wilayah terdampak.
“Artinya bencana dengan jumlah korban relatif sedikit tetapi memiliki cakupan wilayah yang sangat luas kerugian ekonomi yang sangat besar kerusakan infrastruktur yang luas dan dampak sosial ekonomi yang sangat berat tetap perlu dinilai secara komprehensif,” kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, saat dihubungi Tirto, Senin (31/8/2026).
Lain halnya dalam bencana yang berkembang secara lambat. Jumlah korban meninggal biasanya tidak besar karena dampaknya tidak terjadi sekaligus. Masyarakat terdampak dan kerugian dapat menjadi sangat luas serta terakumulasi dalam waktu panjang.
Kekeringan dan gagal panen, misalnya, dapat menyebabkan masyarakat kehilangan mata pencaharian, mengalami kekurangan pangan dan air, penurunan pendapatan, gangguan kesehatan, serta dampak ekonomi dan lingkungan.
Oleh karena itu, BNPB menyebut penilaian terhadap slow-onset disaster memang dilihat tidak cukup hanya melihat jumlah korban meninggal.
“Terkait putusan MK, BNPB tentu akan mengikuti ketentuan yang telah diputuskan namun kami melihat masih diperlukan parameter yang lebih jelas dan terukur untuk menerapkan indikator tersebut sesuai dengan karakteristik masing-masing jenis bencana,” kata Berton.

Jangan Sampai Negara Menunggu Korban
Meski dimaksudkan untuk memberikan tolak ukur, Guru Besar Ilmu Manajemen Kebencanaan Geologi UPN Veteran Yogyakarta, Eko Teguh Paripurno, menilai pendekatan tersebut berisiko menyederhanakan tingkat keparahan sebuah bencana. Sebab, bencana tidak hanya berbicara mengenai kematian.
“Kalau hanya dari korban jiwa itu mengabaikan dimensi lain, seperti hilangnya tempat tinggal, kerusakan ruang hidup, dan lumpuhnya mata pencaharian,” ujarnya kepada Tirto.
Dalam manajemen bencana modern, sebuah peristiwa dapat memiliki dampak besar meskipun jumlah korbannya tidak banyak. Bencana bisa juga disebut peristiwa multidimensi.
Karakter semacam ini terlihat jelas pada slow-onset disaster. Dampaknya justru dapat menumpuk selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Eko menilai kondisi ini berpotensi menjadi “blind spot terbesar” dalam kebijakan penetapan status bencana.
“Kekeringan, gagal panen, kebakaran hutan, kebakaran lahan, dan slow-onset disaster yang lain tidak akan berdampak dalam bentuk korban jiwa yang bergelimpangan di hari pertama,” ujarnya.
Dalam konteks karhutla, misalnya, ia mengingatkan agar kebakaran hutan dan lahan tidak hanya dilihat sebagai peristiwa alam. Sebagian karhutla berkaitan dengan aktivitas manusia sehingga penanganannya tidak cukup hanya dengan pemadaman, tetapi juga penegakan hukum dan pemulihan ekologis.
“Karena ini sebenarnya kalau kita lihat ini adalah man made disaster,” katanya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































