Menuju konten utama

MK Ubah Syarat Bencana Nasional, BNPB Siap Penyesuaian

BNPB hormati Putusan MK terkait syarat status bencana nasional yang kini cukup 3 indikator. Pemerintah pastikan bantuan pusat tetap mengalir cepat.

MK Ubah Syarat Bencana Nasional, BNPB Siap Penyesuaian
Sejumlah relawan pemadam kebakaran melakukan upacara bendera di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan Petuk Katimpun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (17/8/2026). Kegiatan upacara pengibaran bendera Merah Putih dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya di lahan karhutla yang diinisiasi relawan pemadam kebakaran tersebut untuk memperingati HUT Kemerdekaan ke-81 RI. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait kejelasan tata cara penetapan status bencana nasional maupun daerah.

Melalui putusan tersebut, MK memutuskan bahwa penetapan status bencana nasional kini tidak lagi harus memenuhi seluruh indikator penanganan, melainkan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan jumlah korban sebagai syarat utamanya.

Sebelum adanya putusan ini, pemerintah menilai lima aspek secara menyeluruh sebelum menetapkan status bencana: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana-prasarana, luas wilayah terdampak, hingga dampak sosial dan ekonomi.

Kelima indikator tersebut sebelumnya dipahami harus terpenuhi secara keseluruhan. Namun, MK menegaskan kelimanya tidak wajib terpenuhi secara akumulatif, melainkan cukup minimal tiga poin utama untuk kategori bencana skala nasional.

Merespons penyesuaian regulasi tersebut, BNPB memastikan bahwa setiap keputusan penetapan status bencana tetap akan diputuskan berdasarkan data yang akurat dan kondisi riil di lapangan.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan mengatakan pihaknya bakal memperkuat pendataan dan analisis dampak, hingga penilaian kapasitas kemampuan pemerintah daerah.

“BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan,” ujar Berton dalam keterangannya, dikutip Minggu (30/8/2026).

BNPB juga menekankan bahwa status bencana nasional bukanlah satu-satunya pintu masuk bagi pemerintahpusat untuk menyalurkan pertolongan ke daerah terdampak. Mobilisasi personel, peralatan teknis, bantuan logistik, hingga pendanaan tetap dapat langsung dikerahkan tanpa perlu menunggu ketetapan status resmi.

"Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan," katanya.

Sebagai langkah tindak lanjut, BNPB akan mempelajari putusan MK tersebut secara menyeluruh untuk mendesain ulang pedoman dan tata kerja operasional.

Proses penyesuaian aturan ini akan melibatkan sinergi lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah agar instrumen penilaian dampak bencana di seluruh wilayah dapat berjalan secara seragam, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Rina Nurjanah