Menuju konten utama

Ketentuan Pakaian Seragam MPLS Ramah 2025 & Hal-Hal Dilarang

Ketentuan pakaian seragam MPLS Ramah 2025 telah diatur pemerintah. Simak ketentuannya dan hal-hal yang dilarang dalam MPLS Ramah 2025 berikut.

Ketentuan Pakaian Seragam MPLS Ramah 2025 & Hal-Hal Dilarang
Guru mengajak siswa memperkenalkan diri di depan kelas SD Negeri 14 Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (7/7/2025). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketentuan pakaian seragam MPLS Ramah 2025 telah diatur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) tahun ajaran 2025/2026. Simak ketentuan dan hal-hal yang dilarang dalam MPLS Ramah 2025.

Berdasarkan ketentuan terbaru, MPLS 2025 digelar lima hari, lebih lama dari tahun- tahun sebelumnya. Pada tahun ajaran 2025/2026, tema kegiatan MPLS adalah MPLS Ramah. Kegiatan digelar untuk jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK, termasuk Sekolah Luar Biasa.

Sesuai jadwal, MPLS Ramah 2025 digelar pada minggu pertama tahun ajaran baru pada jam kerja sekolah. Minggu pertama tersebut sesuai dengan kalender akademik masing-masing wilayah.

Aturan Seragam saat Pelaksanaan MPLS Ramah TA 2025/2026

MPLS Ramah dirancang dengan menciptakan lingkungan belajar anak yang aman, nyaman, menggembirakan dan berkesadaran. Agar berjalan dengan lancar, kegiatan tersebut diatur secara rinci termasuk seragam yang digunakan pada kegiatan MPLS Ramah 2025 dan larangan peserta saat pelaksanaan.

Menilik pelaksanaan MPLS tahun lalu, hanya digelar tiga hari. Namun, berdasarkan ketentuan terbaru, pelaksanaan MPLS Ramah 2025 berlangsung hingga lima hari. Bertambahnya waktu pelaksanaan MPLS karena adanya pemberian materi tambahan terkait penguatan karakter bagi para siswa.

Secara umum, materi MPLS Ramah 2025 berkaitan dengan penguatan karakter dan profil lulusan serta pengenalan secara rinci tentang sekolah. Mulai dari visi misi, sarana prasarana, kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler, serta budaya sekolah.

Selama kegiatan MPLS Ramah 2025 berlangsung, murid baru tidak perlu khawatir dengan pakaian yang akan digunakan. Sebab, peserta didik dapat menggunakan pakaian seragam jenjang sebelumnya atau pakaian olahraga jenjang sebelumnya.

Selain itu, murid baru juga dapat menggunakan pakaian bebas sopan dan tidak perlu membeli baru atau memberatkan wali murid/orang tua.

Tata Tertib dan Hal-Hal Dilarang saat Pelaksaan MPLS Ramah TA 2025/2026

Pelaksanaan MPLS Ramah TA 2025/2026 dikonsep dengan menjunjung tinggi hak-hak anak. Selama pelaksanaan, praktik perpeloncoan, kekerasan, dan segala bentuk aktivitas yang merugikan serta tidak mendidik akan ditiadakan.

Melalui MPLS Ramah 2025, murid baru diharapkan dapat mengenal, beradaptasi, dan berinteraksi positif dengan seluruh lingkungan satuan pendidikan.

Tak hanya itu, kegiatan MPLS Ramah 2025 juga menjadi sarana guru untuk mengenal karakteristik dan mengidentifikasi kebutuhan perkembangan murid baru.

Berikut hal-hal yang dilarang selama pelaksanaan MPLS Ramah TA 2025/2026:

1. Memberikan tugas yang tidak relevan dengan nilai edukasi dan tidak masuk akal

Seluruh penugasan yang diberikan kepada murid baru harus berorientasi pada nilai edukatif dan relevan terhadap pengenalan lingkungan sekolah. Penugasan yang merendahkan martabat dan hak anak serta tidak menjunjung nilai karakter dilarang pada pelaksanaan MPLS Ramah 2025.

2. Kegiatan yang Mengarah Pada Kekerasan

Selama kegiatan berlangsung, dilarang adanya perpeloncoan, hukuman yang tidak mendidik dan aktivitas lain yang mengarah pada kekerasan fisik, verbal maupun psikis.

3. Tidak Ada Pengawasan Guru

Seluruh kegiatan yang berjalan selama MPLS Ramah 2025, harus berada di bawah pengawasan guru. bagi sekolah yang menyelenggarakan MPLS Ramah 2025 di luar lingkungan sekolah, maka perlu mendapat izin dari orang tua/wali murid.

4. Atribut yang Tidak Edukatif dan Tidak Relevan

Kegiatan MPLS Ramah 2025 harus bebas dari atribut yang mengarah pada praktik perpeloncoan, mempermalukan, melukai dan berpotensi negatif terhadap kondisi psikologis murid. Atribut tersebut misalnya:

  • Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya
  • Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  • Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  • Alas kaki yang tidak wajar.
  • Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
  • Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Bagi murid baru di jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK/Sekolah Luar Biasa atau orang tua/wali dapat mengetahui dan mempelajarai informasi terbaru tentang MPLS Ramah 2025 melalui tautan di bawah ini:

Pelaksanaan MPLS Ramah TA 2025/2026

Baca juga artikel terkait MPLS atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo