Menuju konten utama

Kerugian Masyarakat Imbas Scam Capai Rp9,1 T sejak November 2024

Indonesia Anti Scam Center (IASC) menerima 432.637 laporan masyarakat terkait scam, dengan total kerugian triliunan rupiah.

Kerugian Masyarakat Imbas Scam Capai Rp9,1 T sejak November 2024
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi menyatakan, kerugian masyarakat imbas penipuan (scam) mulai 22 November 2024-14 Januari 2026 mencapai Rp9,1 triliun.

"Ada Rp9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam," ucapnya saat rapat kerja Komisi XI DPR RI, Kamis (22/1/2026).

Menurut dia, kerugian masyarakat itu merupakan laporan yang masuk ke Indonesia Anti Scam Center (IASC). Triliunan rupiah kerugian tersebut ditimbulkan dari 432.637 laporan masyarakat.

Frederica menyebutkan, OJK bersama IASC telah memblokir sekitar 397 ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam praktik scam. Selama periode 22 November 2024-14 Januari 2026, OJK-IASC telah menyelamatkan dana sekitar Rp432 miliar.

"Dari sebaran laporan scam, dapat kita lihat bahwa Pulau Jawa mendominasi laporan scam tertinggi, sebanyak 303 ribu laporan lebih," sebutnya.

Frederica berujar, OJK juga mencatat aktivitas keuangan ilegal selain SCAM. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), ditemukan 2.263 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 354 investasi ilegal.

Berdasarkan catatan, masyarakat yang paling banyak terlibat pinjol maupun investasi ilegal juga berada di Pulau Jawa.

"Per wilayah yang paling banyak di Pulau Jawa, tertinggi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengag, dan juga Banten," tuturnya.

Ia menambahkan, modus keuangan ilegal berupa pinjol dan investasi ilegal telah merambat di Tanah Air sejak beberapa tahun lalu. Sementara itu, modus keuangan ilegal berupa scam muncul belakangan ini secara global.

"Beberapa waktu belakangan ini muncul scam. Ini suatu modus yang baru. Yang juga muncul secara global, dan juga menjadi fokus dan perhatian penanganan oleh seluruh regulator dunia. Kami sangat memandang penting peningkatan pelindungan konsumen melalui pemberantasan scam ini," urai Frederica.

Baca juga artikel terkait SCAM atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Insider
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana