Menuju konten utama

Kenapa Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan Nasional? Ini 5 Alasannya

Berikut ini 5 alasan kuat penolakan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Sejumlah pihak menolak usulan Kemensos menjadikan Soeharto sebagai pahlawan.

Kenapa Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan Nasional? Ini 5 Alasannya
Mantan Presiden Indonesia Suharto saat di kantornya di Jakarta, Indonesia dalam file foto 7 November 1997 ini. AP Foto / MuchtarZakaria

tirto.id - Usulan Soeharto menjadi pahlawan nasional mendapat penolakan dari banyak pihak. Usulan ini datang dari Kementerian Sosial (Kemensos) menjelang Hari Pahlawan 10 November.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan usulan gelar pahlawan nasional untuk mantan Presiden Soeharto berasal dari bawah dan sudah memenuhi syarat untuk diteruskan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Menurut dia, nama Soeharto pernah diusulkan oleh Kabupaten Sragen pada 2010 namun saat itu belum memenuhi syarat.

Presiden Ke-2 RI tersebut merupakan satu dari 40 nama yang diusulkan untuk meraih gelar Pahlawan Nasional.

5 Alasan Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan Nasional

Sejumlah pihak telah menyampaikan alasan untuk menolak Soeharto sebagai pahlawan nasional. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai usulan ini menjadi indikasi bahwa pemerintah buta terhadap sejarah dan membangkangi aturan.

1. Soeharto Melakukan Pelanggaran HAM Berat

Saat Soeharto berkuasa selama 32 tahun, YLBHI menyoroti banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi.



“Soeharto menampilkan wajah kekuasaan yang otoriter dan basah dengan jejak pelanggaran HAM berat,” tulis YLBHI dalam keterangan pers resmi yang diterima Tirto pada Minggu (2/10/2025).

Berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di rezim Soeharto di antaranya:

  • Pembunuhan dan kekerasan massal pada 1965.
  • Peristiwa Talangsari, Lampung, 1989.
  • Peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998 yang menyeret aktivis pro-demokrasi hingga 13 orang masih dinyatakan hilang hingga kini.
  • Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1989-1998 yang mana di pertengahan 2023, pemerintah malah menghancurkan saksi bisu Rumoh Geudong yang dianggap sebagai tempat penyiksaan oleh militer selama konflik bersenjata di Aceh.
  • Kerusuhan Mei 1998. Berdasarkan Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta mengungkapkan temuan adanya pelanggaran HAM yakni peristiwa 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan.

2. Soeharto Erat Kaitannya dengan Korupsi

Tak hanya sederet kasus pelanggaran HAM, era kepemimpinan Soeharto juga dinilai YLBHI lekat dengan berbagai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

YLBHI mencontohkan, berdasarkan TAP MPR XI/MPR/1998, Soeharto dituding sebagai pelaku KKN. Meski demikian, upaya membongkar kejahatan pidana korupsi Soeharto berujung kegagalan.

3. Prosedur Penetapan Pahlawan Nasional Tidak Transparan

YLBHI turut menilai prosedur pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional dari level daerah hingga nasional tidak transparan dan tidak akuntabel, sehingga objektivitasnya diragukan.



“Usulan gelar pahlawan nasional merupakan keputusan politik Presiden yang rentan disalahgunakan dengan berbagai dalih seperti narasi rekonsiliasi,” ucap YLBHI.

4. Ada TAP MPR Nomor XI/MPR/1998

Berkaitan dengan korupsi tersebut, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti mengungkapkan Soeharto tidak bisa menjadi pahlawan nasional karena terhalang oleh aturan konstitusi yang tertuang pada Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).



Dalam Pasal 4 TAP MPR disebutkan "Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia."

5. Terlibat dalam Salah Satu Genosida Terbesar di Abad ke-20

Pengajar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Romo Magnis Suseno menyebut Soeharto melakukan kejahatan genosida terbesar umat manusia di abad ke-20 yang dilakukannya selama 32 tahun memimpin Indonesia.

Romo Magnis sejumlah aksi pembunuhan massal seperti peristiwa G30S/PKI 1965 hingga penembakan misterius atau Petrus.

"Tidak bisa disangkal yang paling bertanggung jawab atas satu dari lima genosida terbesar umat manusia di abad ke-20 yaitu pembunuhan sesudah tahun 65 dan 66, antara 800 ribu dan menurut Sarwo Edhie yang sangat aktif, 3 juta orang," ungkapnya.

40 Nama Usulan Pahlawan Nasional

Kemensos mencalonkan 40 nama untuk menjadi pahlawan nasional yang telah dianggap memenuhi syarat, termasuk Soeharto, yaitu:

  1. KH. Muhammad Yusuf Hasyim - Jawa Timur
  2. Demmatande - Sulawesi Barat
  3. KH. Abbas Abdul Jamil - Jawa Barat
  4. Marsinah - Jawa Timur
  5. Hajjah Rahmah El Yunusiyyah - Sumatera Barat - Diusulkan Tahun 2011
  6. Abdoel Moethalib Sangadji - Maluku - Diusulkan Tahun 2023
  7. Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin - DKI Jakarta - Diusulkan Tahun 2010
  8. Letnan Kolonel (Anumerta) Charles Choesj Taulu - Sulawesi Utara - Diusulkan Tahun 2023
  9. Mr. Gele Harun - Lampung - Diusulkan Tahun 2023
  10. Letkol Moch. Sroedji - Jawa Timur - Diusulkan Tahun 2019
  11. Prof. Dr. Aloei Saboe - Gorontalo - Diusulkan Tahun 2021
  12. Letjen TNI (Purn) Bambang Sugeng - Jawa Tengah - Diusulkan Tahun 2010
  13. Mahmud Marzuki - Riau - Diusulkan Tahun 2022
  14. Letkol TNI (Purn) Teuku Abdul Hamid Azwar - Aceh - Diusulkan Tahun 2021
  15. Drs. Franciscus Xaverius Seda - Nusa Tenggara Timur - Diusulkan Tahun 2012
  16. Andi Makkasau Parenrengi Lawawo - Sulawesi Selatan - Diusulkan Tahun 2010
  17. Tuan Rondahaim Saragih - Sumatera Utara - Diusulkan Tahun 2020
  18. Marsekal TNI (Purn) R. Suryadi Suryadarma - Jawa Barat - Diusulkan Tahun 2024
  19. K.H. Wasyid - Banten - Diusulkan Tahun 2024
  20. Mayjen TNI (Purn) dr. Roebiono Kertopati - Jawa Tengah - Diusulkan Tahun 2024
  21. Syaikhona Muhammad Kholil - Jawa Timur - Diusulkan Tahun 2021
  22. K.H. Abdurrahman Wahid - Jawa Timur - Diusulkan Tahun 2010
  23. H.M. Soeharto - Jawa Tengah - Diusulkan Tahun 2010
  24. K.H. Bisri Syansuri - Jawa Timur - Diusulkan Tahun 2020
  25. Sultan Muhammad Salahuddin - Nusa Tenggara Barat - Diusulkan Tahun 2012
  26. Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf - Sulawesi Selatan - Diusulkan Tahun 2010
  27. H.B. Jassin - Gorontalo - Diusulkan Tahun 2022
  28. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja - Jawa Barat - Diusulkan Tahun 2022
  29. M. Ali Sastroamidjojo - Jawa Timur - Diusulkan Tahun 2023
  30. dr. Kariadi - Jawa Tengah - Diusulkan Tahun 2020
  31. R.M. Bambang Soeprapto Dipokoesoemo - Jawa Tengah - Diusulkan Tahun 2023
  32. Basoeki Probowinoto - Jawa Tengah - Diusulkan Tahun 2023
  33. Raden Soeprapto - Jawa Tengah - Diusulkan Tahun 2010
  34. Mochamad Moeffreni Moe'min - DKI Jakarta - Diusulkan Tahun 2018
  35. K.H. Sholeh Iskandar - Jawa Barat - Diusulkan Tahun 2023
  36. Syekh Sulaiman Ar-Rasuli - Sumatera Barat - Diusulkan Tahun 2022
  37. Zainal Abidin Syah - Maluku Utara - Diusulkan Tahun 2021
  38. Prof. Dr. Gerrit Augustinus Siwabessy - Maluku - Diusulkan Tahun 2021
  39. Chatib Sulaiman - Sumatera Barat - Diusulkan Tahun 2023
  40. Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri - Sulawesi Tengah - Diusulkan Tahun 2010

Baca juga artikel terkait TOLAK SOEHARTO JADI PAHLAWAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Yantina Debora