Menuju konten utama

Romo Magnis dan Bivitri Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Dikhawatirkan penatapan Soeharto sebagai pahlawan nasional menjadi langkah awal upaya kembalinya UUD 1945.

Romo Magnis dan Bivitri Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
(Dari kiri ke kanan) Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti; Mantan Jaksa Agung dan Aktivis HAM, Marzuki Darusman; Sejarawan Asvi Warman Adam; Penyintas 65, Utati; Aktvisi Amnesty International Indonesia, Firda Amelia; Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid; Agamwan dan Pengajar STF Driyakarya, Magnis Suseno di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sejumlah tokoh menolak usulan Presiden ke-2 RI, Soeharto menjadi pahlawan nasional. Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti mengungkapkan Soeharto tidak bisa menjadi pahlawan nasional sebab terhalang oleh aturan konstitusi yang tertuang pada Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dalam Pasal 4 TAP MPR disebutkan "Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia."

Meskipun pada 2024, saat MPR dipimpin oleh Bambang Soesatyo nama Soeharto dihapuskan dalam TAP MPR. Namun, Bivitri tetap berkeyakinan amar pada TAP MPR tersebut tetap menghalangi Soeharto menjadi pahlawan.

"Emang enggak bisa keluar TAP MPR yang baru itu, yang terjadi adalah pidatonya Pak Bamsoet," kata Bivitri dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

Dia khawatir penatapan Soeharto sebagai pahlawan nasional menjadi langkah awal upaya kembalinya UUD 1945. Bivitri menjelaskan dengan kembali pada UUD 1945, upaya reformasi yang dilakukan pada 1998 menjadi sia-sia termasuk sejumlah lembaga akan kehilangan maruahnya seperti Mahkamah Konstitusi hingga Komisi Yudisial.

"Bayangkan, kalau legitimasi perubahan UUD 1945 itu menjadi hilang karena Soeharto justru dianggap pahlawan, maka ini adalah jalan yang sangat mulus tanpa kerikil apa pun untuk balik kepada UUD 1945 naskah awal," jelasnya.

Bivitri mengkhawatirkan dengan kembali kepada UUD 1945 tidak hanya sekadar memuluskan langkah Soeharto menjadi pahlawan nasional. Namun, juga legitimasi untuk melegalkan jabatan presiden lebih dari dua periode. Hal itu dikarenakan dalam UUD 1945 tidak diatur mengenai jabatan seorang kepala negara.

"Kalau misalnya teman-teman ingat, bagaimana misalnya yang pertama-tama masuk dalam amandemen 45 adalah pembatasan masa jabatan tak terhingga menjadi dua kali ini kan belajarnya dari Soeharto," ungkapnya.

Sementara itu, Pengajar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Romo Magnis Suseno menyebut alasan penolakan penetapan Soeharto untuk menjadi pahlawan nasional karena perbuatan korupsinya selama memimpin Indonesia. Romo Magnis menyebut Soeharto melakukan korupsi secara besar-besaran demi memperkaya keluarga dan kroninya.

"Salah satu alasan mengapa Soeharto tidak boleh menjadi pahlawan adalah bahwa dia melakukan korupsi besar-besaran. Dia memperkaya keluarga, dia memperkaya orang-orang dekatnya, memperkaya dirinya sendiri. Bukan pahlawan nasional," kata Romo Magnis di Kantor YLBHI.

Alasan kedua, penetapan Soeharto menjadi pahlawan nasional harus ditolak adalah karena kejahatan genosida yang dilakukannya selama 32 tahun memimpin Indonesia. Romo Magnis sejumlah aksi pembunuhan massal seperti peristiwa G30S/PKI 1965 hingga penembakan misterius atau Petrus.

"Tidak bisa disangkal yang paling bertanggung jawab atas satu dari lima genosida terbesar umat manusia di abad ke 20 yaitu pembunuhan sesudah tahun 65 dan 66, antara 800 ribu dan menurut Sarwo Edhie yang sangat aktif, 3 juta orang," ungkapnya.

Dia berharap pemerintah terkhusus Dewan Gelar untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan nama pahlawan nasional. Menurutnya, definisi seorang pahlawan adalah orang yang mau bekerja dengan penuh hati tanpa pamrih.

"Dari seorang pahlawan nasional diharapkan bahwa ia tanpa pamrih memajukan bangsa, tidak mau beruntung sendiri," ujarnya.

Meski demikian, Romo Magnis tetap menghargai sejumlah capaian Soeharto saat menjadi presiden. Seperti berhasil mengharmonisasi perdamaian antara Indonesia dan Malaysia usai aksi konfrontasi yang sempat terjadi di era Presiden Soekarno.

"Jadi Soeharto juga tidak perlu disangkal membuat Indonesia diakui di internasional. Saya kira sangat penting bahwa beliau sejak semula menolak konfrontasi dengan Malaysia dan sebaliknya membuat Indonesia menjadi bagian ASEAN," tegasnya.

Baca juga artikel terkait TOLAK SOEHARTO JADI PAHLAWAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama