tirto.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai usulan pemberian gelar pahlawan nasional bagi Presiden RI ke-2, Soeharto, sebagai indikasi bahwa pemerintah buta terhadap sejarah dan membangkangi aturan. Pasalnya, saat Soeharto berkuasa selama 32 tahun, YLBHI menyoroti banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi.
“Soeharto menampilkan wajah kekuasaan yang otoriter dan basah dengan jejak pelanggaran HAM berat,” tulis YLBHI dalam keterangan pers resmi yang diterima Tirto pada Minggu (2/10/2025).
YLBHI merinci berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di rezim Soeharto, salah satunya dimulai pada 1965, saat terjadi pembunuhan dan kekerasan massal.
Salah satu korban dari kekerasan massal 1965 menurut catatan YLBHI adalah Nani Nurani, yang dipenjara oleh rezim Orde Baru selama tujuh tahun tanpa menjalani proses hukum.
“Kemudian berlanjut dengan rentetan pelanggaran HAM berat lainnya, di antaranya Peristiwa Talangsari, Lampung, 1989. Berdasarkan Laporan Keadaan HAM di Indonesia 1989, menyebut peristiwa tersebut menewaskan 31 orang dan beberapa orang lainnya dipenjara karena dituduh subversif,” beber YLBHI.
Selanjutnya, terdapat Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 yang menyeret aktivis pro-demokrasi hingga 13 orang masih dinyatakan hilang hingga kini.
Berlanjut ke Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1989-1998 yang mana di pertengahan 2023, pemerintah malah menghancurkan saksi bisu Rumoh Geudong yang dianggap sebagai tempat penyiksaan oleh militer selama konflik bersenjata di Aceh.
“[Selanjutnya] Kerusuhan Mei 1998. Berdasarkan Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta mengungkapkan temuan adanya pelanggaran HAM yakni peristiwa 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan.”
Tak hanya sederet kasus pelanggaran HAM, era kepemimpinan Soeharto juga dinilai YLBHI lekat dengan berbagai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
YLBHI mencontohkan, berdasarkan TAP MPR XI/MPR/1998, Soeharto dituding sebagai pelaku KKN. Meski demikian, upaya membongkar kejahatan pidana korupsi Soeharto berujung kegagalan.
“Kasus terhenti dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) tertanggal 12 Mei 2006 oleh Jaksa Agung saat itu, Abdul Rahman Saleh, karena alasan kesehatan,” ungkap YLBHI.
Bagi YLBHI, praktik hukum “untouchable" kepada Soeharto menunjukan bahwa kroni-kroni Soeharto masih kokoh bercokol di kekuasaan meski tuntutan reformasi untuk mengadili Soeharto dan kroninya kencang disuarakan.
Sehingga, YLBHI menegaskan Presiden Prabowo Subianto seharusnya dapat tampil sebagai negarawan untuk meneguhkan supremasi hukum dengan menuntut pertanggungjawaban hukum Soeharto dan kroninya ke pengadilan sebagai mandat reformasi 1998, bukan malah menjadikannya sebagai pahlawan nasional.
“Padahal sejarah dan regulasi yang memandatkan negara menyeret Soeharto dan kroni-kroninya untuk dimintai pertanggungjawaban hukum sudah sangat jelas dan tidak berubah hingga kini melalui TAP MPR No. 11 Tahun 1998,” demikian keterangan YLBHI.
YLBHI turut menilai prosedur pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional dari level daerah hingga nasional tidak transparan dan tidak akuntabel, sehingga objektivitasnya diragukan.
“Usulan gelar pahlawan nasional merupakan keputusan politik Presiden yang rentan disalahgunakan dengan berbagai dalih seperti narasi rekonsiliasi,” ucap YLBHI.
Di sisi lain, Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul, mengklaim sudah bertemu dan berdiskusi langsung dengan berbagai pihak yang menyuarakan penolakan terhadap usulan pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto itu.
“Kepada mereka yang menolak pun saya sudah pernah ketemu, sudah pernah diskusi sebelumnya. Waktu itu ya kami terima, kami dengarkan apa yang menjadi keberatan-keberatannya gitu,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Minggu (2/11/2025).
Gus Ipul menyebut seluruh pertimbangan yang disampaikan unsur masyarakat yang menolak usulan itu sudah dirapatkan oleh tim pengkajian dan penelitian gelar pahlawan.
Namun, berdasarkan hasil rapat, ia menegaskan bahwa Soeharto tetap memenuhi syarat formal untuk dianugerahi gelar pahlawan.
“Karena sudah memenuhi syarat formal, maka Presiden Soeharto tetap kita usulkan ke [Dewan] Gelar Pahlawan,” tegasnya.
Mantan Wali Kota Pasuruan itu membantah bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai pihak yang mengusulkan gelar pahlawan bagi Soeharto tidak mendengarkan keluhan para pihak yang menolak.
Pihak Kemensos disebutnya justru sangat mengapresiasi berbagai pandangan yang berbeda terkait usulan gelar pahlawan bagi Soeharto.
“Kami dengarkan. Kan, tugas kami adalah mendengarkan, kami mengapresiasi, tidak hanya mendengarkan, mengapresiasi karena disampaikan dengan baik gitu ya,” ucapnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id

































