Menuju konten utama

Kemlu: Partisipasi Indonesia di ISF Bukan untuk Misi Tempur

Kemlu menegaskan partisipasi Indonesia dalam ISF bukan untuk misi tempur maupun demiliterisasi.

Kemlu: Partisipasi Indonesia di ISF Bukan untuk Misi Tempur
Kementerian Luar Negeri (FOTO/jakarta.go.id)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan partisipasi Indonesia dalam International Stabilization Force (ISF) sepenuhnya berada di bawah kendali nasional dan berlandaskan mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi 2803 (2025), prinsip Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, serta hukum internasional.

Penegasan tersebut disampaikan di tengah ramainya isu bahwa Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan sekitar 8.000 personel untuk dikirim dalam misi perdamaian di Gaza. Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut setelah Indonesia resmi bergabung sebagai anggota perintis Board of Peace (BoP) yang diketuai Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis Sabtu (14/2/2026), Kemlu RI menyatakan bahwa ruang lingkup tugas personel Indonesia akan bersifat terbatas dan spesifik, sesuai mandat serta national caveats yang tegas dan mengikat, yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dan disepakati bersama ISF.

“Ruang lingkup tugas personel Indonesia bersifat terbatas dan spesifik, sesuai mandat dan national caveats tegas dan mengikat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dan disepakati dengan ISF,” tulis pernyataan resmi Kemlu RI di situs resminya, Sabtu (14/2/2026).

Kemlu menegaskan, partisipasi Indonesia dalam ISF bukan untuk misi tempur maupun demiliterisasi. Mandat yang diemban bersifat kemanusiaan, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, penyaluran bantuan kemanusiaan dan layanan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Kepolisian Palestina.

“Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun,” tulis Kemlu RI.

Terkait penggunaan kekuatan, Kemlu menyebut hal tersebut sangat dibatasi. Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk membela diri (self-defense) dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, serta sepenuhnya sesuai hukum internasional dan Rules of Engagement yang berlaku.

Area penugasan Indonesia juga dibatasi secara khusus hanya di Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina. Kemlu menekankan bahwa persetujuan dari otoritas Palestina menjadi prasyarat mendasar sebelum pelaksanaan penugasan.

Deployment hanya dapat dilakukan dengan consent dari otoritas Palestina, sebagai prasyarat mendasar,” ujarnya.

Selain itu, Indonesia menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk perubahan demografi maupun relokasi paksa rakyat Palestina. Partisipasi Indonesia disebut berlandaskan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina.

Kemlu juga menyatakan bahwa Indonesia dapat menghentikan partisipasinya sewaktu-waktu apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats yang telah ditetapkan atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.

Lebih lanjut, Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara sesuai hukum internasional dan parameter internasional yang telah disepakati. Kehadiran personel Indonesia dalam ISF juga tidak dimaknai sebagai bentuk pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun.

“Indonesia secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara, sesuai hukum internasional dan parameter internasional yang telah disepakati. Partisipasi dan kehadiran personel Indonesia dalam ISF tidak dimaknai sebagai pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun,” tulis Kemlu RI.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan adanya risiko besar terkait rencana pemerintah mengirimkan sekitar 8.000 tentara Indonesia dalam misi perdamaian di Gaza.

Misi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi politik dan moral terhadap posisi Indonesia yang selama ini konsisten membela perjuangan rakyat Palestina. MUI juga menyoroti belum adanya kejelasan kerangka misi perdamaian dimaksud, apakah akan berada di bawah mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) atau melalui skema lain seperti ISF, yang dinilai memiliki risiko lebih besar.

Peringatan itu disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, saat merespons wacana pengiriman pasukan tersebut.

Menurut Sudarnoto, Indonesia harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam agenda hegemonik negara lain yang dapat merugikan posisi Indonesia maupun Palestina.

“Misi perdamaian dalam perspektif ISF sangat berbahaya. Sepanjang yang saya ketahui, ISF belum menjadi entitas resmi tunggal seperti UNIFIL (Lebanon) atau UNDOF (Golan) yang jelas di bawah mandat DK PBB. Karena itu, Indonesia harus berhati-hati jika memang benar-benar akan mengirimkan tentara ke Gaza. Jangan sampai terperangkap atau terjebak dengan agenda hegemonik Amerika dan Israel yaitu menundukkan Gaza/Palestina,” kata dia, Rabu (11/2/2026) dikutip dari situs resmi MUI.

Lebih lanjut, Sudarnoto menjelaskan, pengiriman tentara yang dilakukan dalam kerangkan ISF biasanya di bawah kendali dan hegemoni negara-negara besar seperti Amerika Serikat. Fokus utamanya adalah menciptakan stabilisasi wilayah pascakonflik.

Karena itu, kata dia, misi semacam ini kerap membawa agenda tersembunyi yang tidak sejalan dengan misi perdamaian jangka panjang. Terlebih, ISF berfokus pada demiliterisasi Gaza, terutama pelucutan senjata Hamas yang dinilai bukanlah solusi berkeadilan untuk Palestina.

“Hemat saya, ISF bukan instrumen perdamaian dan kemerdekaan Palestina. Padahal yang selama ini Indonesia perjuangkan adalah kemerdekaan Palestina dan menghapuskan penjajahan di muka bumi ini, termasuk penjajah Israel,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PALESTINA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Flash News
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Abdul Aziz