Menuju konten utama

Kemenkeu Relaksasi Penyaluran TKD bagi Daerah Terdampak Bencana

Kebijakan ini dirilis pemerintah sebagai upaya tanggap darurat atas bencana yang terjadi di Sumatra.

Kemenkeu Relaksasi Penyaluran TKD bagi Daerah Terdampak Bencana
Wakili Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberi penjelasan saat melakukan rapat dengan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menyederhanakan syarat penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) menjadi tanpa syarat salur bagi daerah-daerah di tiga provinsi yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan kebijakan ini dirilis pemerintah sebagai upaya tanggap darurat atas bencana yang terjadi di 52 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

"Kementerian Keuangan akan membuat penyaluran transfer ke daerah tanpa syarat salur untuk daerah yang terkena bencana. Karena kita pahami pemerintah daerahnya tentu sedang kesulitan. Karena itu, kita akan menyederhanakan dan praktis membuat syarat salurnya itu bisa jadi lebih otomatis," kata Suahasil, dalam konferensi pers, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Sebagai informasi, biasanya Kementerian Keuangan mengharuskan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memenuhi sejumlah kewajiban administratif dan teknis sebelum dana ditransfer ke rekening kas daerah. Namun, dengan adanya keringanan ini, pemda di 53 kabupaten/kota yang terdampak banjir bandang dan longsor dikecualikan dari kewajiban ini.

Karena kebijakan ini dirilis sebagai upaya tanggap darurat, ke depan pemerintah akan kembali meninjau penyaluran TKD tanpa syarat salur ini, utamanya setelah daerah-daerah yang terdampak bencana dapat bangkit kembali.

"Tentu, ini setidaknya nanti untuk tahap tanggap darurat. Dan nanti kita lihat lagi situasi yang berikutnya," tambah Suahasil.

Sementara itu, untuk upaya penanggulangan bencana, sebelumnya pemerintah telah menggelontorkan dana senilai Rp4 miliar untuk masing-masing daerah. Setidaknya dana bantuan senilai Rp208 miliar sudah digelontorkan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

"Terkait dengan bencana, yang pertama adalah kemarin alokasi bantuan untuk pemerintah daerah telah disampaikan 52 kabupaten, 4 miliar dan juga provinsi, 3 provinsi telah disalurkan dan ini sudah disalurkan dari APBN," paparnya.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama