Menuju konten utama

Kemenkeu Kaji Penerapan Cukai untuk Sepeda Motor & Batu Bara

Penerapan cukai untuk ditujukan dalam rangka menyokong penerimaan negara agar lebih optimal.

Kemenkeu Kaji Penerapan Cukai untuk Sepeda Motor & Batu Bara
Foto udara alat berat memuat batu bara di tempat penampungan batu bara, tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah mengkaji ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) untuk sepeda motor dan batu bara. Penerapan cukai untuk keduanya ditujukan dalam rangka menyokong penerimaan negara agar lebih optimal.

"Dalam rangka mencapai tujuan penerimaan negara yang optimal, diperoleh capaian sebesar 100 persen dengan beberapa update strategi dan program kerja yang telah dilaksanakan, salah satunya kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batu bara,” tulis Laporan Kinerja DJBC 2024, dikutip Rabu (30/4/2025).

Meski begitu, dalam laporan kinerjanya DJBC tidak menjelaskan secara rinci terkait kesimpulan dari kajian penerapan cukai berupa sepeda motor dan batu bara tersebut.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan sejauh ini memang belum ada pembahasan di internal pemerintah ihwal rencana penerapan cukai untuk sepeda motor dan batu bara tersebut.

"Belum, belum ada pembahasan," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, di Kantornya Jakarta, dikutip Rabu (30/4/2025).

Balik ke laporan, selain penerapan cukai untuk sepeda motor dan batu bara, DJBC juga menyoroti pengembangan pelayanan kepabeanan dan cukai berbasis digital yang berfokus pada user experience dan user friendly seperti penerapan sistem aplikasi CEISA Vehicle Declaration dan pengajuan sertifikasi AEO secara online.

Upaya lainnya adalah melakukan penguatan kerjasama dengan Kementerian atau Lembaga (K/L) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pengamanan penerimaan negara melalui pelaksanaan operasi bersama Puspom TNI dan penyusunan penandatanganan penyusunan kerjasama (PKS) antara DJBC dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kemudian, peningkatan efektivitas audit kepabeanan dan cukai melalui Penetapan PMK Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Cukai, dan Penetapan PMK Nomor 104 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Audit Kepabeanan dan Cukai.

Upaya lainnya seperti kerja dengan aparat penegak hukum serta institusi lain untuk menjaga penerimaan negara, termasuk melalui joint program audit dan investigasi perpajakan.

Baca juga artikel terkait FLASH N atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra