Menuju konten utama

KDM Usul Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Apa Hukumnya dalam Islam?

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, usul vasektomi sebagai syarat penerima bansos. Lantas, apa hukum vasektomi dalam Islam? Berikut penjelasannya.

KDM Usul Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Apa Hukumnya dalam Islam?
Ilustrasi vasektomi. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau akrab disapa alias Kang Dedi Mulyadi (KDM), mengusulkan vasektomi sebagai salah satu syarat penerima bantuan sosial (bansos). Lantas, bagaimana hukum vasektomi dalam Islam? Boleh atau justru dilarang?

Kebijakan vasektomi atau kontrasepsi laki-laki diusulkan lantaran Gubernur Jawa Barat itu ingin agar program reproduksi tidak hanya dijalankan pihak perempuan saja. Dedi Mulyadi menegaskan, pihak laki-laki juga harus ikut menajalani hal yang sama.

"Saya selalu menuntut orang saya bantu [diberikan bansos], KB dulu, yang harus hari ini dikejar, yang KB, harus laki-laki," kata Dedi Mulyadi pada Senin (28/4/2025).

Usulan vasektomi dilatarbelakangi oleh banyak temuan keluarga penerima bansos memiliki banyak anak. Bagaimana Islam memandang vasektomi? Hukumnya haram atau halal?

Hukum Vasektomi dalam Islam: Dilarang?

Vasektomi merupakan jenis sterilisasi pada laki-laki. Gunanya mencegah kehamilan secara permanen. Metode dilakukan melalui operasi kecil yang melibatkan pemotongan saluran vas deferens yang berfungsi membawa sperma.

Biasanya, operasi ini dilakukan dengan anestesi lokal. Itu berarti pasien tetap terjaga dan diberi obat untuk membuat area operasi mati rasa. Pasien kemungkinan besar akan pulang pada hari yang sama setelah operasi atau disebut juga operasi rawat jalan.

Secara umum, vasektomi tidak mempengaruhi kemampuan laki-laki untuk mencapai ereksi atau menikmati hubungan seksual. Hanya saja, saat terjadi ejakulasi, laki-laki hanya mengeluarkan cairan mani yang tidak mengandung sperma.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012 menyatakan bahwa vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.

“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengutip laman MUI Digital, Kamis (1/4/2025).

Guru Besar UIN Jakarta tersebut menambahkan hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat.

Pada kesempatan yang lain, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menambahkan bahwa ijtimak ulama berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).

"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," kata KH Abdul Muiz Ali, pada Rabu (30/4/2025).

Lima syarat ketat diperbolehkannya vasektomi sebagai alat kotrasespsi laki-laki menurut MUI sebagai berikut:

  • Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam.
  • Vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
  • Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.
  • Tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya.
  • Vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.
Meski terdapat lima syarat sebagai pengecualian hukum keharaman vasektomi, KH Abdul Muiz Ali menekankan hukum keharaman vasektomi tetap berlaku hingga saat ini. Sebab, rekanalisasi tidak menjamin 100 persen saluran sperma kembali normal.

Tak hanya itu, KH Abdul Muiz Ali juga memaparkan rekanalisasi membutuhkan biaya yang jauh lebih mahal daripada vasektomi.

Senada dengan pendapat MUI, Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Fathil Qarib, menjelaskan haram hukumnya memberhentikan kehamilan secara permanen.

وكذلك استعمال المرأة الشيء الذي يبطىء الحبل او يقطعه من اصله فيكره فى الاول و يحرم في الثاني

Artinya: "Penggunaan sesuatu atau obat-obatan pada wanita yang bertujuan untuk memperlambat kehamilan atau memutuskannya secara permanen, maka dalam kasus yang pertama dimakruhkan dan haram hukumnya untuk kasus yang kedua."

Apabila kontrasepsi bertujuan menjaga jarak kelahiran anak atau menunda kehamilan dalam tempo tertentu, maka hukumnya makruh.

Rekomendasi MUI Tentang Vasektomi

Lebih lanjut, MUI juga menyepakati empat rekomendasi penting tentang vasektomi berdasarkan Hasil Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012.

Berikut adalah rekomendasi MUI tentang Vasektomi:

  1. Pemerintah tidak mengampanyekan vasektomi secara terbuka, umum dan massal sebagai salah satu bentuk alat kontrasepsi untuk masyarakat. Vasektomi dimungkinkan hanya untuk orang-orang tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana di atas.
  2. Pemerintah harus melakukan sosialisasi secara baik, transparan dan obyektif mengenai manfaat dan bahaya vasektomi bagi masyarakat; termasuk biaya yang mahal terhadap praktek rekanalisasi jika menginginkan untuk penyambungan kembali, dan kemungkinan kegagalan yang tinggi.
  3. Perlu ada edukasi kepada masyarakat untuk bertanggung jawab dalam kehidupan keluarga, dengan kewajiban menyiapkan keturunan yang sehat dan unggul serta tidak generasi yang lemah dan tidak meninggalkan berpendidikan.
  4. Pemerintah perlu memastikan bahwa penggunaan alat kontrasepsi KB harus digunakan untuk hal yang legal, untuk tujuan mengatur keturunan (tanzhim al-nasl) dan mewujudkan keluarga sakinah serta mencegah terjadinya penggunaan alat kontrasepsi untuk tujuan dan aktifitas yang diharamkan seperti perzinaan, pembatasan keturunan (tahdid al-nasl), pemandulan (ta’qim) dan sejenisnya.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN DEDI MULYADI atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo