tirto.id - Tahun 2022 lalu Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex. Tepatnya pada Selasa, 8 Maret 2022. Penetapan tersangka ini membuat nama Doni Salmanan menjadi topik hangat di jagat maya kala itu.
Sebelumnya, ia menjadi afiliator dalam perdagangan sistem binary option. Ia dituduh meraup keuntungan dari hasil penipuan karena ia mendapat keuntungan dari orang-orang yang kalah dalam trading. Kasusnya tersebut banyak menyeret nama artis yang pernah mendapatkan gift darinya.
Ia dijerat pasal berlapis, yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP, dan tindak pidana pencucian uang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga tahun berselang setelah penangkapannya, namanya kembali diperbincangkan karena rumahnya yang disita negara telah dilelang oleh Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI. Rumah yang berlokasi di Bandung itu pun resmi terjual.
Bagaimana Kabar Doni Salmanan Terkini?
Pada Desember 2022, Doni Salmanan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat (4) tahun penjara serta denda senilai Rp1 miliar subsider enam (6) bulan kurungan. Namun, hukumannya diperberat.
Doni Salmanan kemudian dijatuhi hukuman delapan (8) tahun penjara oleh hakim PT Bandung. Tidak hanya itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsder enam (6) bulan kurungan.
Kemudian, Doni Salmanan melawan vonis tersebut dengan mengajukan kasasi. Majelis kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Eddy Army sebagai ketua dan Suharto serta Hidayat Manao sebagai anggta menolak kasasinya pada Agustus 2023.
Tidak berhenti sampai di situ, Doni Salmanan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Majelis PK yang terdiri atas Hakim Agung Desnayeti sebagai ketua serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yohanes Priyana sebagai anggota juga menolak PK Doni pada Mei 2024. Hukuman pun dijatuhkan padanya.
Doni Salmanan yang dulunya dikenal kaya raya dan bergelimang kemewahan, kini segala asetnya telah dirampas negara. Aset Doni Salmanan yang disita berupa kendaraan mewah dan properti yang totalnya mencapai Rp60 miliar.
Berikut ini daftar barang yang disita:
- Properti: Rumah di Soreang dan rumah di Kota Bandung
- Kendaraan: Porsche 911 Carrera 4S, dua Honda CRV, satu Fortuner, satu Kawasaki Ninja, satu motor BMW, satu motor Ducati Superleggera, lima motor Yamaha Gear, satu motor KTM, satu motor MSI
- Gadget: Satu Macbook Pro,
- Lain-lain: Satu buku tabungan, dua buku tabungan atas nama DNF (istri Doni), kartu debet, empat pasang sepatu, satu jam tangan Hermes, sebelas baju dan celana kategori mahal, topi, tas, 20 buku trading dan tiga CPU.
Berdasarkan informasi dari laman https://story.kejaksaan.go.id, rumah atau bangunan tersebut terletak di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan luas tanah 400 meter persegi (m2) dan luas bangunan 600 m2 dengan nilai limit Rp3.527.080.000. Rumah tersebut laku terjual dengan nilai yang sama.
Sementara, untuk asetnya yang lain, seperti kendaraan mewah berupa mobil dan motor belum ada penjelasan apakah sudah laku dilelang atau belum. Dari kehidupan yang kaya bergelimang harta, kini Doni harus meringkuk di penjara dan semua asetnya disita.
Kapan Doni Salmanan Bebas dari Penjara?
Berdasarkan putusan, Doni Salmanan dijatuhi hukuman selama delapan (8) tahun. Jika vonisnya sejak akhir 2022 mulanya selama empat (4) tahun dan diperberat menjadi delapan (8) tahun, kemungkinan ia akan bebas pada akhir 2030 atau awal 2031.
Namun, masih terbuka kemungkinan ia keluar lebih cepat dari perkiraan tersebut. Hal ini karena di Indonesia terdapat sistem remisi atau pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Elisabet Murni P
Masuk tirto.id




























