tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) RI resmi mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KDP). Kartu ini juga tersedia dalam bentuk virtual.
Penerbitan KPD menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan pada 2 Juli 2026. PP ini merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menjelaskan bahwa warga penyandang disabilitas yang memiliki KPD bisa mengakses konsesi minimal 20 persen di 9 sektor strategis.
Kesembilan sektor itu adalah pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, hingga olahraga.
PP Nomor 31 Tahun 2026 mengatur, besaran konsesi itu minimal 20 persen dan bisa lebih besar untuk penyandang disabilitas yang memerlukan pendamping di sektor transportasi, kebudayaan, pariwisata, dan olahraga.
"Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD," kata Gus Ipul dalam konferensi pers sosialisasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di Kantor Kemensos, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).
Dalam penerbitan KPD, Kemensos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, data dari DTSEN itu masih harus diverifikasi dan divalidasi lagi oleh petugas di lapangan. Hasilnya kemudian masuk dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).
"Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN itu, kemudian kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari 4 juta [penyandang disabilitas] telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," jelas Gus Ipul.
"Basisnya DTSEN, setelah diverifikasi akan diterbitkan Data Nasional Penyandang Disabilitas. Saya tanda tangani, baru akan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," tambahnya.
Menurut Gus Ipul, Kemensos menargetkan penerbitan KPD bisa tuntas 100% pada 2027. "Kami targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan kartu penyandang disabilitas atau KPD," ujarnya.
Pada momen sosialisasi itu, Gus Ipul juga menandatangani Surat Keputusan (SK) data nasional penyandang disabilitas.
KPD Bisa Diunduh di Laman Cek Bansos Kemensos
Kemensos menyediakan layanan pengunduhan Kartu Penyandang Disabilitas versi virtual atau digital. Namun, sebelum mengunduh KPD, masyarakat perlu mengecek terlebih dahulu statusnya sebagai penerima kartu.
Masyarakat bisa mengecek status penyandang disabilitas itu dengan mengakses situs web cekbansos.kemensos.go.id lewat ponsel atau komputer. Lalu, masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengisi kode captcha yang muncul, serta klik tombol "Cari Data".
Sistem akan menampilkan data hasil pencarian berupa nama, tingkat desil, status bansos, dan status KPD. Jika di keterangan status KPD tertulis 'Ya', berarti data penyandang disabilitas telah terdaftar.
Selanjutnya, Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD virtual bisa diunduh. Format PDF kartu ini dapat terunduh dengan klik "Unduh Kartu".
Bagi pengguna baru, dapat memilih menu 'buat akun baru' pada aplikasi Cek Bansos. Kemudian, melengkapi NIK, nomor Kartu Keluarga, nama, alamat email, nomor telepon, serta foto diri sesuai ketentuan.
Setelah seluruh data terisi dengan benar dan akun berhasil dibuat, pengguna bisa masuk memakai username dan kata sandi (password) yang telah didaftarkan di aplikasi Cek Bansos.
Di halaman utama aplikasi, pilih KPD virtual. KPD virtual akan ditampilkan dan dapat disimpan dalam format PDF dengan memilih "Unduh Kartu".
Adapun jika muncul keterangan data belum lengkap, baca dan setujui pernyataan yang ditampilkan. Selanjutnya, lengkapi foto, keterangan agama, dan golongan darah. Lalu, pilih "Submit" dan "Kirim".
Dalam kasus keterangan status KPD tertulis 'Tidak', artinya pengguna belum terdaftar sebagai penerima KPD virtual.
Agar bisa memperoleh KPD, penyandang disabilitas dengan status ini dapat mengajukan pendaftaran atau pembaruan data melalui kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.
Sementara itu, penyandang disabilitas yang belum terdaftar di DTSEN disarankan untuk segera melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos.
Pemutakhiran data juga bisa dilakukan lewat Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dengan mendatangi kantor kelurahan setempat.
"Atau lewat call center kami 021-171 atau WA Center kami 0877-171-171. Itu adalah WA Center kami yang untuk menjadi bagian dari pemutakhiran data apa pun, termasuk penyandang disabilitas," lanjut Gus Ipul.
Penyandang Disabilitas Tetap Bisa Mendapat Konsesi Meski Belum Punya KPD
Gus Ipul menerangkan, Kemensos memberlakukan masa transisi dalam pembagian KPD. Selama masa ini, penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap dapat memperoleh konsesi dengan menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen pendukung terdahulu.
"[Berdasarkan] Ketentuan masa transisi dalam Pasal 30, bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap berhak menerima konsesi dengan melampirkan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau Puskesmas/rumah sakit umum, atau dokumen lain yang sudah bisa digunakan sebelum PP ini berlaku. Dokumen transisi berlaku sampai KPD diterbitkan dan diserahkan kepada yang bersangkutan," kata Gus Ipul.
PP 31/2026 Bukti Negara Hadir untuk Penyandang Disabilitas
Menurut Gus Ipul, penerbitan PP Nomor 31 Tahun 2026 merupakan bukti nyata bahwa negara hadir dalam menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
"Kita bersyukur akhirnya ini bisa terwujud sebagai bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo," ujarnya.
"Tentu peraturan pemerintah ini hadir sebagai wujud nyata hadirnya negara untuk menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesejahteraan seluruh warga negara tanpa terkecuali," tambah Gus Ipul.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Sekjen Kemensos Robben Rico, Dirjen Rehabilitasi Sosial Supomo, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jonna Damanik, Komisioner KND Fatimah Asri, Komisioner KND Kikin Tarigan, Komisioner KND Deka Kurniawan, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan penyandang disabilitas, antara lain Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Pertuni dan Portadin.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































