Menuju konten utama

Bareskrim Sita Aset Doni Salmanan: dari Porsche hingga Ducati

Sederet aset mewah milik Doni Salmanan disita penyidik Bareskrim Polri, mulai dari Porsche Carrera hingga Ducati Superleggera.

Bareskrim Sita Aset Doni Salmanan: dari Porsche hingga Ducati
Doni Salmanan. (FOTO/Instagram/@donisalmanan)

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali memeriksa keterangan dua saksi kasus Doni Salmanan, afiliator aplikasi opsi biner Quotex yang jadi tersangka dugaan judi daring dan/atau penipuan dan/atau penyebaran berita hoaks.

“Penyidik sudah memeriksa kembali dua saksi, sehingga total saksi yang diperiksa ada 28 orang saksi, dengan rincian 20 saksi dan 8 ahli,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Senin (14/3/2022).

Para ahli yang dimintai keterangan yakni dua ahli bahasa, dua ahli ITE, tiga ahli pidana, dan satu ahli investasi. Polisi pun telah menyita aset Doni Salmanan.

“(Penyitaan terhadap) satu rumah di Soreang, satu rumah di Kota Bandung, kendaraan Porsche 911 Carrera 4S, dua Honda CRV, satu Fortuner, satu Kawasaki Ninja, satu motor BMW, satu motor Ducati Superleggera,” papar Gatot.

Barang lain yang disita yakni lima motor Yamaha Gear, satu motor KTM, satu motor MSI, satu Macbook Pro, satu buku tabungan, dua buku tabungan atas nama DNF (istri Doni), kartu debet, empat pasang sepatu, satu jam tangan Hermes, sebelas baju dan celana kategori mahal, topi, tas, 20 buku trading dan tiga CPU.

Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan lembaga lainnya terkait pemblokiran dan pemeriksaan hasil aliran dana. Pada hari ini pun, manajer dan istri Doni Salmanan belum memenuhi penggilan penyidik untuk bersaksi.

“Akan dijadwalkan ulang untuk diperiksa,” ujar Gatot.

Laporan polisi atas Doni Salmanan terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022, yang dibuat oleh pelapor berinisial RA.

Doni resmi jadi tersangka, ia dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun kurungan. Lalu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, polisi langsung menahan Doni. Alasan subjektif penahanan lantaran penyidik mengkhawatirkan ia melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Dalih objektif penahanan karena Doni terancam kurungan di atas 5 tahun.

Doni diduga meraup untung 80 persen dari kekalahan para trader Quotex. Polisi menilai Doni menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika turut bermain di aplikasi ini.

Heru Sutadi, anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional, menyatakan publik harus cerdas dalam mempertimbangkan penawaran investasi model digital seperti saat ini.

"Jangan terpukau atau terbuai ajakan para tokoh publik, pemengaruh atau Youtuber yang menawarkan investasi yang seolah-olah mendapatkan uang secara cepat dan mudah," kata dia kepada Tirto, Kamis (10/3/2022).

Alasannya karena itu bagian dari modus, dengan memamerkan kekayaan, mobil mewah, rumah mewah, melancong ke luar negeri, hidup bak sultan. Semua itu Heru anggap sebagai tipu daya memancing masyarakat untuk mengikuti jejak mereka yang pada ujungnya publik jadi korban.

“Mereka hidup mewah, crazy rich itu, berkat uang dari korban-korban penipuan mereka,” tutup Heru.

Baca juga artikel terkait KASUS QUOTEX atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky