Menuju konten utama

Peran Doni Salmanan Hanyalah Afiliator Quotex

Doni Salmanan hanyalah sebagai afiliator yang mempengaruhi masyarakat turut menjadi trader Quotex.

Peran Doni Salmanan Hanyalah Afiliator Quotex
Petugas kepolisian memberi label barang sitaan pada kendaraan milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex Doni Salmanan di halaman Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/3/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan Doni Salmanan bukanlah seorang trader pada aplikasi opsi biner Quotex. Peran Doni Salmanan hanyalah sebagai afiliator.

“Kenyataannya DS tidak trading di situs Quotex, melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari pada anggota atau afiliasi Quotex,” kata Asep Edi Suheri, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Doni Salmanan kini menjadi tersangka penyebaran berita hoaks yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Doni ditahan dan menjadi tersangka pada 8 Maret 2022 pukul 23.30 WIB, di Bareskrim Polri, usai pemeriksaannya sebagai saksi. Berdasar data KTP, Doni berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Bandung Barat.

Doni dianggap bersalah karena membuat video yang tayang di akun Youtube ‘King Salmanan’, yang polisi anggap berisi berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Bagian dari modusnya yakni seolah-olah ia mendapatkan hasil uang miliaran rupiah dari hasil perdagangan valuta asing di situs Quotex dan melakukan flexing atau memamerkan kekayaannya.

Lantas tujuan Doni menayangkan videonya agar masyarakat turut menjadi trader Quotex. Cara bermain Quotex, anggota alias trader harus menyerahkan modal, lalu mempertaruhkannya dengan menebak nilai valuta asing dalam waktu tertentu.

“Dalam hal ini, afiliator adalah sales freelance yang mendapatkan imbalan dari hasil mengajak orang lain bergabung. Afiliator juga mendapatkan untung dari hasil transaksi yang dilakukan para afiliasi untuk trading valuta asing,” terang Asep.

Rincian keuntungannya yakni 80 persen dari kekalahan para anggota dan 20 persen dari kemenangan para anggota.

“Motivasi DS ingin mendapatkan keuntungan pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut mata pencarian,” pungkas Asep.

Baca juga artikel terkait KASUS DONI SALMANAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto