tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Reza Arap dan Atta Halilintar dalam kasus Doni Salmanan. Doni merupakan afiliator aplikasi opsi biner Quotex yang jadi tersangka penyebaran berita hoaks hingga menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Pemeriksaan dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB. Reza mengaku menjawab puluhan pertanyaan.
“Sekitar 25 pertanyaan (yang diajukan penyidik),” ucap dia di Bareskrim Polri, Kamis (17/3/2022).
Dia pun merasa ngantuk kala penyidik rampung menanyakannya. “Ngantuk gue.”
Sementara, Kuasa hukum Reza Arap, Irfan Fauzi, mengatakan kliennya telah memberikan keterangan yang ia tahu.
“Jadi kalau ada pertanyaan lebih lanjut silakan tanya penyidik," ujar Irfan.
Apakah duit Rp1 miliar yang Doni berikan kepada Reza akan dikembalikan?
Irfan mengaku tak bisa menjawab pertanyaan itu karena masih menunggu instruksi lanjutan dari penyidik.
Selanjutnya Atta, pemuda itu tak ingat betul berapa total pertanyaan yang dilontarkan polisi, ia memprediksi lebih dari 10 pertanyaan. Atta mengaku Doni pernah memberikan tas kepadanya.
“Baru dapat hadiahnya (berupa) tas,” tutur dia.
Polisi pun menyita aset Doni yang diduga dari hasil operasional Quotex. Berdasar penyidikan polisi, Doni tidak menjadi trader di aplikasi tersebut.
“Kenyataannya DS tidak trading di situs Quotex, melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari pada anggota atau afiliasi Quotex,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri, di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).
Polisi meyakini Doni bersalah karena membuat video di akun Youtube ‘King Salmanan’, yang dianggap berisi berita bohong dan menyesatkan hingga menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Bagian dari modusnya yakni seolah-olah ia mendapatkan hasil uang miliaran rupiah dari hasil trading valuta asing di situs Quotex dan melakukan flexing (memamerkan kekayaan). Tujuan Doni menayangkan videonya agar masyarakat turut menjadi trader Quotex.
Doni dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky