tirto.id - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sering kali menjadi angin segar bagi jutaan buruh dan karyawan di Indonesia. Namun, bagi mereka yang bergelut dengan realitas biaya hidup di kota-kota besar seperti Jakarta, angka tersebut kerap kali terasa seperti "anestesi" yang gagal mengatasi persoalan mendasar: kebutuhan hidup layak.
Menengok data enam tahun terakhir di DKI Jakarta, kenaikan UMP menunjukkan pola yang relatif landai jika dibandingkan dengan daya beli pekerja.
Pada 2021, di tengah hantaman pandemi, UMP hanya naik 3,27 persen menjadi Rp4.416.186—dengan pertimbangan menjaga keberlanjutan dunia usaha. Optimisme sempat muncul pada 2022 saat kenaikan mencapai 5,11 persen menjadi Rp4.641.854, disusul 2023 sebesar 5,60 persen menjadi Rp4.901.798. Namun, laju tersebut kembali melambat pada 2024 yang hanya naik 3,38 persen menjadi Rp5.067.381.
Memasuki 2025 hingga tahun ini, kenaikan UMP memang sedikit lebih tinggi, masing-masing di kisaran 6,50 persen dan 6,17 persen hingga mencapai Rp5.729.876. Namun, bagi sebagian besar pekerja, angka ini tetap tidak mampu mengejar laju peningkatan harga kebutuhan pokok, biaya hunian, dan inflasi pendidikan.
Stagnansi kesejahteraan riil inilah yang menjadi pemicu utama ledakan fenomena side hustle atau pekerjaan sampingan. Tren ini bukan lagi sekadar strategi mencapai kebebasan finansial atau pengembangan minat dan bakat, melainkan manifestasi dari insting bertahan hidup (survival strategy).
Ketika gaji dari pekerjaan utama hanya cukup untuk membayar tagihan dasar, bekerja ekstra di luar jam kantor menjadi satu-satunya jalan keluar agar kecemasan finansial bisa diredam.
Survei Tirto: Potret Pekerja yang Kelelahan
Survei terbaru yang dilakukan oleh Tirto bersama Jakpat pada 13-14 April 2026 terhadap 1.250 responden memberikan potret yang jelas sekaligus menyesakkan tentang kondisi pekerja di republik ini.
Angka menunjukkan bahwa side hustle telah menjadi norma baru: sebanyak 47,36 persen responden menyatakan saat ini memiliki pekerjaan sampingan, sementara 46,32 persen lainnya berencana untuk segera mengambilnya. Artinya, lebih dari 90 persen pekerja di Indonesia melihat bahwa memiliki satu pekerjaan saja tidak lagi aman bagi hidup mereka.
Siapa sebenarnya mereka yang bergelut dalam pusaran kerja berlapis ini?
Data karakteristik pekerjaan menunjukkan bahwa mayoritas pelaku side hustle adalah karyawan swasta sebesar 50,47 persen dan wirausaha sebesar 22,63 persen. Dari sisi posisi jabatan, kerentanan paling besar terlihat pada level staf atau karyawan biasa 64,56 persen. Mereka adalah kelompok "sekrup" penggerak roda korporasi yang memiliki beban kerja besar namun dengan kompensasi yang terbatas.
Untuk menambah penghasilan, para pekerja ini mengandalkan tiga bidang utama sebagai pekerjaan sampingan: bisnis online seperti e-commerce atau reseller dengan porsi 34,63 persen, freelance (Desain, Penulisan, IT) sebanyak 32,26 persen, dan Investasi (saham, crypto, properti) sebesar 22,97 persen.
Pilihan ini menunjukkan bahwa fleksibilitas waktu menjadi kunci, namun fleksibilitas ini pula yang akhirnya mengaburkan batas antara waktu kerja dan waktu istirahat.
Motivasi yang menggerakkan mereka sangatlah pragmatis. Alasan finansial mendominasi dengan 78,89 persen responden ingin menambah penghasilan. Lebih dalam lagi, 27,36 persen responden secara jujur mengakui bahwa gaji dari pekerjaan utama memang tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, ada motif perlindungan diri berupa persiapan masa depan sebesar 34,97 persen dan mengurangi risiko kehilangan pekerjaan sebesar 18,24 persen.
Sementara alasan idealis seperti "pengembangan passion" hanya menempati porsi 28,55 persen, disusul alasan mencari pengalaman baru dengan 25,84 persen.
Harga yang harus dibayar untuk tambahan rupiah tersebut adalah waktu. Data beban kerja dalam survei ini sangat mengkhawatirkan. Sebanyak 44,09 persen responden bekerja di atas 49 jam per minggu—melampaui ambang batas overwork yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang 40 jam seminggu.
Bahkan, ada kelompok ekstrem sebesar 7,94 persen responden yang menghabiskan waktu lebih dari 72 jam per minggu untuk brekerja, termasuk pekerjaan sampingan. Hal ini secara langsung memicu dampak negatif berupa berkurangnya waktu istirahat atau tidur (49,66 persen), kelelahan fisik (39,19 persen), dan terkikisnya waktu untuk kehidupan sosial atau keluarga (29,73 persen). Fenomena ini bukan sekadar tren sesaat; sebanyak 24,66 persen responden sudah menjalani side hustle selama lebih dari 3 tahun.
Kegagalan Negara Menyediakan Hidup Layak
Kondisi jam kerja yang membengkak hingga lebih dari 72 jam seminggu ini sebenarnya telah menabrak batas-batas normatif yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Secara regulasi, merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), waktu kerja standar adalah 40 jam per minggu, dengan ketentuan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja. Batas maksimal lembur pun dibatasi hanya 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. Namun, aturan ini hanya berlaku pada hubungan kerja tunggal.
Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menjelaskan bahwa secara normatif, pemerintah sulit melakukan intervensi terhadap akumulasi jam kerja dari berbagai pekerjaan yang berbeda.
"Dalam konsep hukum ketenagakerjaan, intervensi akumulasi jam kerja tidak memungkinkan karena hukum kita tidak membicarakan hubungan kerja sebagai hubungan satu pemberi kerja dengan satu pekerja dalam satu jenis pekerjaan. Kita tidak mengenal konsep akumulasi jam kerja. Kita juga tidak memiliki batasan orang bisa melakukan pekerjaan lebih dari satu pekerjaan ketika dia sudah full-time," jelas Nabiyla kepada Tirto, Rabu (15/4/2026).
Namun, Nabiyla menekankan bahwa fokus pemerintah seharusnya bukan pada membatasi jam kerja sampingan, melainkan mencari akar mengapa fenomena ini masif terjadi. Ia menyoroti bahwa side hustle adalah sinyal kuat bahwa pekerjaan formal di Indonesia saat ini gagal memberikan jaminan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Fenomena ini menunjukkan bahwa pekerjaan kita sekarang masih jauh dari bisa memberikan jaminan kebutuhan hidup layak. Bahkan ketika orang punya pekerjaan formal pun, dia merasa tidak cukup dengan penghasilan yang dia dapatkan, sehingga merasa perlu mencari side hustle lain," ucapnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan angka pada sigi Tirto, yang menunjukkan bahwa mayoritas pekerja yang terjebak dalam fenomena ini berasal dari level staf atau karyawan biasa, dengan persentase 64,56 persen.
Mereka adalah kelompok “sekrup” penggerak roda korporasi yang memiliki beban kerja besar namun dengan kompensasi yang terbatas.
Menurutnya, intervensi yang seharusnya dilakukan pemerintah bukan membatasi akumulasi jam kerja, tapi menjamin bahwa pekerjaan formal, pekerjaan full-time, itu benar-benar bisa memberikan kebutuhan hidup layak bagi pekerjanya.
"Jika itu disasar, orang jadi tidak perlu punya side hustle karena pekerjaannya sudah cukup layak," tuturnya.
Kondisi ini diperparah dengan struktur pasar tenaga kerja Indonesia yang didominasi sektor informal. World Bank (Bank Dunia) mengungkapkan bahwa tidak lebih dari 19 persen pekerja di Indonesia yang bekerja di sektor formal dan sebanyak 81,2 persen bekerja di sektor informal menurut standar International Labour Organization (ILO).
Laporan Bank Dunia ini sejalan dengan data BPS yang mencatat jumlah pekerja informal setiap tahunnya.
Pada Februari 2023, jumlahnya mencapai 83,34 juta orang atau 60,12 persen, meningkat menjadi 84,13 juta orang atau 59,17 persen pada Februari 2024, dan kembali bertambah menjadi 86,58 juta orang pada Februari 2025 atau sekitar 59,17 persen dari total penduduk bekerja. Pada 2026, jumlahnya tercatat sekitar 85 juta orang atau setara 57,70 persen dari total pekerja di Indonesia.
"Hal ini dipengaruhi oleh informalitas yang tinggi. Bahkan ketika bekerja di sektor formal pun, jika di usaha kecil mikro, pengusahanya dikecualikan dari aturan upah minimum. Riset yang saya lakukan menunjukkan bahwa di sebagian besar daerah, upah minimumnya masih di bawah kebutuhan hidup layak. Di situlah seharusnya intervensi pemerintah hadir: bukan soal membatasi jam kerjanya, tapi soal penyediaan lapangan kerja yang lebih berkualitas dan layak," tambah Nabiyla.
Kelas Menengah yang Menciut
Di sisi lain, Indonesia sedang berada di persimpangan jalan menuju impian menjadi negara maju pada 2045. Syarat utamanya menurut Bappenas adalah porsi kelas menengah yang harus mencapai 70 persen dari total penduduk.
Namun, realita di lapangan justru menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Kelompok yang menjadi tulang punggung ekonomi ini justru sedang menciut dan berjuang keras untuk bertahan hidup di tengah impitan ekonomi.
Co-founder & CEO Katadata Indonesia, Metta Dharmasaputra, mengungkapkan data krusial dari riset Katadata Insight Center (KIC) terbaru. Jumlah kelas menengah Indonesia terus merosot dari 21,5 persen pada 2019 menjadi hanya 16,9 persen di tahun 2024. Sebaliknya, kelompok menuju kelas menengah atau aspiring middle class membengkak hingga 48,8 persen.
Kelas menengah sendiri punya peranan yang penting dalam perekonomian Indonesia. Pada 2024, kelompok ini tercatat menyumbang 81,5 persen dari total konsumsi rumah tangga, yang merupakan penyumbang utama (58,8 persen) produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Masalahnya, kesenjangan antara upah minimum dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menciptakan kondisi yang oleh 63,6 persen kelas menengah disebut sebagai fenomena "besar pasak daripada tiang".
Struktur pengeluaran mereka menunjukkan kerentanan, di mana 40,5 persen pendapatan habis untuk konsumsi harian dan 16,4 persen terserap oleh cicilan atau pinjaman. Dengan sisa ruang fiskal yang sempit, alokasi untuk hiburan atau pengembangan diri menjadi tersisihkan.
Kondisi terjepit secara finansial ini melahirkan ledakan side hustle. Berdasarkan data riset KIC, hampir separuh kelas menengah atau 46,3 persen kini memiliki lebih dari satu pekerjaan.
Ketergantungan terhadap pekerjaan sampingan ini diprediksi akan terus menguat. Sebanyak 94,8 persen dari mereka yang sudah memiliki side hustle menyatakan akan tetap melanjutkannya hingga 5 tahun ke depan. Bahkan, keterlibatan masyarakat dalam pekerjaan sampingan diproyeksikan akan meningkat 6,7 persen pada tahun-tahun mendatang.
Perubahan perilaku juga terlihat pada cara kelas menengah mengelola aset. Investasi pada saham, reksa dana, dan aset kripto kini bukan lagi simbol kemewahan atau upaya mengejar kekayaan instan.
Di tengah menurunnya kepemilikan instrumen likuid seperti asuransi dan dana pensiun, investasi berisiko tinggi dipandang sebagai strategi untuk mempertahankan daya beli dari gerusan inflasi. Sebanyak 66,8 persen responden menabung dan berinvestasi didorong oleh motif berjaga-aga untuk dana darurat.
Ketika Ketakutan Menjadi Bahan Bakar
Sementara itu, Psikolog Klinis Nirmala Ika Kusumaningrum melihat ada konsekuensi psikis yang serius ketika side hustle didorong oleh kebutuhan bertahan hidup, bukan pilihan. Dalam kondisi seperti ini, tekanan mental cenderung lebih besar dan berisiko merusak kesejahteraan psikologis pekerja.
Sebab, kecemasan ini kerap berakar dari pendapatan dan tingkat kesejahteraan yang tidak memadai, ditambah dorongan konsumerisme yang tinggi.
"Kalau yang didorong rasa takut, takut tidak bisa bayar cicilan atau tidak bisa makan, kita cenderung merasa kurang terus-menerus. Kita sulit membedakan mana kebutuhan, keinginan, dan ketakutan, sehingga akhirnya terus-menerus memaksa diri bekerja tanpa mempedulikan kesehatan pribadi," jelas Nirmala.
Ia menekankan bahwa biologis manusia tidak didesain untuk berada dalam ketegangan terus-menerus. Ketika batasan waktu kerja hilang, work-life balance mustahil tercapai. Risiko brunout yang dialami 19,93 persen dan peningkatan stres 17,23 persen responden yang ditemukan dalam survei adalah bukti nyata bahwa ketegangan fisik memicu kekacauan pikiran.
"Burnout itu meski kita sudah cukup tidur, belum tentu kondisinya membaik karena ada faktor psikologis dan pikiran yang belum terkelola. Pikiran biasanya akan bercabang. Ketika gejala seperti lelah fisik tanpa sebab medis, perubahan pola makan atau tidur, hingga menjadi lebih sensitif emosional mulai muncul, pekerja harus berani mengambil jarak dengan sumber stres dan kembali menemukan makna hidup," tutur Nirmala.
Kerusakan Senyap di Balik Eksploitasi Tubuh
Jika dilihat dari sisi medis, Dokter Ahli Epidemiologi dan Kesehatan Masyarakat, Dicky Budiman melihat bahwa jam kerja ekstrem bukan sekadar masalah kelelahan, melainkan paparan kronik stres fisiologis yang mematikan.
Ia menjelaskan bahwa isu eksploitasi tubuh dengan melakoni jam kerja lebih dari 12 jam sehari atau lebih dari 72 jam seminggu adalah ancaman medis nyata. Data WHO dan ILO menunjukkan bahwa bekerja lebih dari atau sama dengan 55 jam per minggu meningkatkan risiko penyakit stroke dan jantung.
"Kerja yang overtime memicu risiko stroke hingga 35 persen dan penyakit jantung iskemik sekitar 17 persen karena aktivasi kronik sistem simpatis dan disfungsi endotel," jelas Dicky.
Ia juga menyoroti kecenderungan pekerja dengan side job yang mengandalkan konsumsi kafein dosis tinggi dan minuman energi agar tetap terjaga menghadapi rutinitas berlebih. Pola ini, menurutnya, bukan sekadar kebiasaan sepele, melainkan berisiko serius bagi kesehatan, terutama organ dalam seperti ginjal.
"Ini adalah strategi yang gagal secara biologis. Kafein dosis tinggi menyebabkan takikardia dan aritmia. Jika dikombinasikan dengan gula tinggi, terjadi double hit yang memicu lonjakan tekanan darah drastis. Ginjal adalah organ yang paling menderita. Beban osmotik tinggi akibat gula memperberat fungsi ginjal, yang menjelaskan mengapa kasus gagal ginjal di usia produktif meningkat pesat," tambahnya.
Dicky pun mematahkan mitos mengenai "utang tidur" yang dapat dibayar oleh seseorang di waktu senggang. Menurutnya, tubuh butuh istirahat setiap hari agar metabolisme berjalan dan otak dapat penyegaran untuk kembali beraktivitas di esok hari.
"Tidur di akhir pekan tidak mengembalikan fungsi metabolik secara penuh. Tubuh tidak bekerja seperti bank tidur. Otak butuh setiap malam untuk membersihkan dirinya. Karier itu maraton biologis, bukan sprint ekonomi. Jika Anda menghancurkan tubuh di usia muda demi ekonomi, di masa depan Anda tidak akan bisa produktif lagi," tegasnya.
Tak hanya itu, ada pula daftar "Red Flags" medis yang menurutnya perlu menjadi alarm bagi pelaku side hustle untuk segera berhenti. Lis tersebut antara lain nyeri dada menjalar, jantung berdebar tak teratur, sesak napas saat berjalan pelan, vertigo hebat, penurunan kesadaran, atau kelemahan satu sisi tubuh atau gejala strok.
"Ini adalah berarti sudah berupa gangguan neurologis atau gangguan metabolik dan sistemik berupa kelelahan ekstrem tidak membaik dengan istirahat," ucapnya.
Karena itu, ia mengingatkan menjaga kesehatan tetap yang utama di samping mengejar kecukupan finansial. Agar, keputusan berhenti menjalani side hustle karena alasan kesehatan seperti tercermin dari data survey (39,53 persen) tidak terjadi.
"Kalau sudah fase seperti ini, melanjutkan side hustle itu bukan lagi pilihan aman. Ini sudah masuk domain kegawatdaruratan medis yang artinya Anda harus berurusan dengan dokter dan itu bisa memakan cukup waktu lama atau bisa berlanjut lebih serius," tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id



































