tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan total 7.982 perjalanan kereta api, yang terdiri dari 7.038 perjalanan reguler dan 944 perjalanan tambahan pada periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dengan begitu, dalam sehari rata-rata terdapat 444 perjalanan kereta api yang melayani lintas Jawa dan Sumatra.
"Penambahan kapasitas ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam menentukan waktu perjalanan, sekaligus menjaga layanan transportasi yang stabil pada masa liburan panjang," ujar Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (22/11/2025).
Selain itu, untuk mengantisipasi lonjakan jumlah penumpang, Perseroan juga akan menurunkan 170 personel Customer Service Mobile (CSM) di 39 stasiun. Menurut Anne, sebagai garda terdepan KAI, CSM bertugas membantu pelanggan mulai dari informasi perjalanan, pendampingan kelompok rentan, hingga pengaturan alur untuk mengurai kepadatan.
Untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan selama frekuensi perjalanan meningkat, KAI juga menambah personel kebersihan yang bertugas di stasiun, rangkaian kereta, hingga layanan On Trip Cleaning.
Total 145 petugas cleaning service stasiun, 198 petugas OTC, dan 147 petugas cuci kereta disiapkan agar kebersihan fasilitas tetap terjaga sebelum, selama, dan setelah perjalanan.
"Dalam periode angkutan Natal dan Tahun Baru, jutaan masyarakat bergerak bersamaan. Setiap perjalanan yang terselenggara dengan selamat dan nyaman akan berdampak langsung pada aktivitas wisata, bisnis, dan perputaran ekonomi daerah. KAI hadir untuk memastikan mobilitas itu terjaga dengan kualitas layanan terbaik," imbuhnya.
Sementara itu, dalam rangka menggerakkan roda perekonomian nasional di akhir tahun, sebelumnyaMenteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengumumkan pemberian diskon tiket kereta api selama periode libur akhir tahun sebesar 30 persen dari harga tiket.
Diskon tiket ini akan diberikan untuk periode perjalanan 22 Desember 2025–10 Januari 2026 untuk 1,51 juta penumpang, dan diperuntukkan bagi perjalanan kereta ekonomi komersial: 156 KA reguler dan 26 KA tambahan.
Sebagai dasar hukum pelaksanaan program Diskon Tiket Transportasi ini, telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri/Kepala Badan, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara, yaitu SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025, dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025, pada 28 Oktober 2025. SKB tersebut mengatur tentang penugasan kepada BUMN sektor transportasi dalam pemberian diskon tarif transportasi untuk stimulus ekonomi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
"Kebijakan ini merupakan arahan langsung Bapak Presiden untuk memberikan insentif kepada masyarakat melalui penyediaan layanan transportasi yang lebih terjangkau. Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa libur Nataru 2025/2026 ini,” kata Airlangga.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Intan Umbari Prihatin
Masuk tirto.id


































