tirto.id - Pada 7 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan menyiapkan lahan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) untuk pembangunan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Saya sebagai presiden Republik Indonesia telah menyediakan lahan di depan Bundaran HI kurang lebih 4.000 meter persegi untuk gedung MUI dan badan-badan umat Islam,” ucap Prabowo di sela-sela pengukuhan pengurus MUI periode 2025-2030 di Masjid Istiqlal.
Lahan yang dijanjikan itu merupakan eks Kedutaan Besar Inggris. Lokasinya berada di persimpangan strategis, memiliki beberapa jalan bersejarah sejak era kolonial Belanda. Beberapa sumber kerap menulis alamatnya di Jalan MH. Thamrin No. 75, karena posisi dominannya di jalur protokol Thamrin. Akan tetapi, alamat resmi dan dokumen cagar budaya Provinsi DKI Jakarta menuliskannya di Jl. Prof. Moch. Yamin No.75.
Rencananya, gedung itu akan menjadi kantor bersama MUI, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Gedung akan dirancang menjulang hingga 40 lantai, menyaingi Menara BCA dan Plaza Indonesia. Ambisi inilah yang memantik perdebatan, terutama ketika berhadapan dengan sejarah, status hukum lahan, dan aturan pelestarian cagar budaya.
Dari Gang Timboel Menjadi Jalan Protokol
Semuanya bermula pada akhir abad ke-18, ketika pengembangan Batavia bergeser ke tengah. Kastil warisan J.P. Coen di wilayah utara mulai kehilangan pamor sehingga penerusnya, Gubernur Jenderal Daendels, memindahkan pusat administrasi ke Weltevreden. Kawasan tersebut, termasuk area sekitar Bundaran HI sekarang, masih berupa hutan belantara kala itu.
Seiring waktu, Weltevreden makin padat, baik karena kedatangan banyak orang Eropa yang berbisnis maupun kaum pribumi yang jadi pegawai pemerintah. Di titik itulah, wilayah tersebut mengalami perluasan.
Warsa 1910, arsitek Belanda, Pieter Adriaan Jacobus Moojen, lewat perusahaan real estate-nya, N.V. De Bouwploeg, mengajukan proposal berkonsep "kota taman" untuk membangun permukiman baru bernama Nieuw Gondangdia (Menteng). Tujuan awalnya adalah menciptakan lingkungan hunian sehat, asri, dan humanis, bagi kelas menengah atas kolonial.
Bangunan di Menteng itu dirancang dengan adaptasi iklim tropis yang canggih pada masanya, memadukan gaya arsitektur Barat dan tradisional. Seturut buku Pengkajian Data “Kawasan Menteng Jilid 2”: Gedung-Gedung Yang Terkait Dengan Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan (2022: 71), Moojen merancang Menteng awal dengan pola jalan yang berpusat pada lapangan bundar dan luas. Jalan tersebut menghubungkan antara Menteng dan Tanah Abang di barat, juga menteng dan Meester Cornelis (Jatinegara) di bagian timur.
Di sinilah Nassau Boulevard (sekarang Jalan Imam Bonjol) lahir sebagai salah satu dari tiga bulevar utama Menteng. Menukil Ensiklopedi Jakarta: Culture & Heritage (2005:187), bulevar ini membentang dari timur ke barat, bertemu dengan Orange Boulevard (Jalan Diponegoro) dan Menteng Boulevard (Jalan Teuku Umar) di Taman Suropati.
Nassau Boulevard dirancang lebar dengan median hijau. Di ujung baratnya, sebagian masih tanah kosong, sedangkan sisanya merupakan kebun sayur para petani. Dari sini pula lahir toponimi perkampungan Kebon Kacang dan Kebon Sayur.
Sementara itu, Madoeraweg (Jalan Madura) muncul sebagai jalan samping di utara Nassau Boulevard. Pada peta tahun 1937, jalan tersebut melintasi villa-villa elite, dengan pohon rindang, menunjukkan perkembangan kawasan Gondangdia sebagai distrik hunian elite. Lokasi eks Kedubes Inggris kala itu berupa lahan terbuka, belum terjamah urbanisasi. Foto lama tahun 1947 menunjukkan Jalan Madura sebagai jalur tenang, lengkap dengan jembatan tarik dan rumah bergaya Art Deco.
Di sebelah utara jalur tersebut ada Gang Timboel, yang baru muncul sekitar 1910-an. Menurut arkeolog Candrian Attahiyyat, gang itu hanyalah jalur sempit, panjangnya 300 meter, dari Koningsplein West (sekarang Medan Merdeka Barat) ke Jalan Kebon Sirih.
Transformasi besar terjadi pasca-kemerdekaan. Pada 1949, pembangunan jalan raya besar dimulai. Gang Timboel dilebarkan dan diperpanjang ke selatan hingga 1,6 kilometer, menjadi jalan raya penghubung antara pusat kota dan kota-kota satelit.
Pada Januari 1951, jalur tersebut diresmikan sebagai Jalan M.H. Thamrin, mengambil nama pahlawan nasional Mohammad Husni Thamrin. Jalan Madura ikut berganti nama menjadi Jalan Moh. Yamin, menghormati tokoh nasional lainnya, Mohammad Yamin. Persimpangan keduanya—tepat di ujung barat Nassau Boulevard (Jalan Imam Bonjol)—menjadi strategis.

Perubahan besar terjadi lagi menjelang Asian Games 1962, ketika Presiden Sukarno memerintahkan pembangunan Hotel Indonesia dan Tugu Selamat Datang. Wilayah yang sebelumnya merupakan perkebunan sayuran warga menjelma etalase modernitas, menandai pergeseran wajah Jakarta dari agraris ke urban kosmopolitan.
Kawasan Menteng, termasuk area sekitar eks Kedubes Inggris, ditetapkan sebagai Lingkungan Pemugaran melalui SK Gubernur tahun 1975 pada masa Ali Sadikin. Penetapan ini bertujuan mempertahankan karakter kota taman dari tekanan pembangunan komersial.
Karya Arsitektur Eric Bedford
Rencana pembangunan gedung Kedutaan Besar Inggris bermula dari pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda pada 1949, yang mendorong Inggris untuk memperkuat kehadiran diplomatiknya. Pada 1955, Inggris memperoleh hak guna pakai atas tanah di dekat Bundaran HI untuk dijadikan kedutaan besar.
Pembangunannya baru dimulai November 1960. Gedung kedutaan itu dirancang oleh Eric Bedford, Kepala Arsitek Kementerian Bangunan dan Pekerjaan Umum Inggris. Ia bertanggung jawab atas berbagai proyek pemerintah Inggris, termasuk kedutaan besar di luar negeri.
Bangunan untuk Kedubes di Jakarta berlantai empat, yang mencakup kantor, ruang pertemuan, dan fasilitas staf. Desainnya mencerminkan gaya modernis yang sederhana tapi fungsional, dengan elemen tropis untuk adaptasi iklim Indonesia. Biaya pembangunannya sekitar 180.000 pound sterling.
Gedung tersebut diresmikan pada 2 Agustus 1962, tepat sebelum Asian Games 1962. Itu membuat menjadi salah satu proyek awal di kawasan Bundaran HI setelah Hotel Indonesia dan Wisma Warta (kini Grand Hyatt Hotel), sekaligus simbol transisi menuju era politik mercusuar Sukarno.
Pada 16 September 1963, gedung diserang massa anti-Inggris terkait Konfrontasi Indonesia-Malaysia. Massa merusak gedung, menurunkan bendera Union Jack, dan membakar sebagiannya. Menurut harian Kompas edisi 15 Maret 1967, Indonesia kemudian membayar ganti rugi sebesar 600 ribu pound sterling, yang dicicil hingga April 1968.
Setelah reformasi, lokasi di sekitar Thamrin sering menjadi target demonstrasi karena posisinya strategis di pusat kota dan dekat Bundaran HI. Hal itu yang menjadi pertimbangan Kedutaan Besar Inggris untuk pindah ke lokasi baru di Jalan Patra Kuningan Raya, Jakarta Selatan, pada 2013.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lalu membeli lahan bekas kedutaan senilai 479 miliar rupiah pada Agustus 2016. Tak lama setelahnya, gedungnya ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat provinsi oleh gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, melalui Keputusan Gubernur No. 60 Tahun 2016 yang ditandatangani pada 26 Agustus 2016.
Pertimbangan penetapan cagar budaya itu merujuk pada usia bangunan yang melampaui setengah abad, nilai arsitektur yang menyatu dengan lingkungan kota, serta regulasi lama yang menempatkan Menteng sebagai kawasan pemugaran.
Kontradiksi Pelestarian dan Pemanfaatan
Rencana pembangunan menara 40 lantai, yang salah satunya untuk kantor MUI, memicu kritik keras dari Ikatan Arsitek Indonesia. Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Georgius Budi Yulianto, menegaskan, integritas negara hukum sedang diuji. UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya melarang pembongkaran atau perubahan karakter bangunan, kecuali dalam kondisi darurat terbatas.
Ironi terbesar muncul pada kontradiksi antara pelestarian dan pemanfaatan. Gedung eks Kedubes Inggris dilindungi karena nilai sejarah dan arsitekturnya. Namun, rencana pemanfaatan baru menuntut intensitas ruang yang hampir pasti menghapus fisik bangunan tersebut. Sebab, secara teknis, pembangunan pencakar langit nyaris mustahil tanpa merusak struktur aslinya.
IAI menekankan status cagar budaya bersifat mengikat. Selama SK 1960/2016 belum dicabut melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), intervensi fisik wajib tunduk pada kaidah pelestarian.
Hal serupa disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang mengingatkan bahwa pembangunan gedung MUI harus memenuhi persyaratan, sesuai aturan terkait bangunan cagar budaya provinsi. Ia menekankan bahwa pembangunan gedung tinggi harus menyesuaikan dengan aturan perlindungan heritage dan tidak boleh melanggar prinsip hukum.
Lain itu, dampak pembangunannya juga bakal memengaruhi lanskap cagar budaya. Menara 40 meter akan menciptakan dinding pemutus hubungan antara Menteng sebagai zona penyangga dan paru-paru kota yang hijau dengan koridor Thamrin. Ini mencerminkan kritik dari perspektif urban planning; kawasan Bundaran HI dianggap sebagai landmark bersejarah yang skyline-nya harus dijaga, bukan diubah menjadi menara tinggi yang bisa mengganggu estetika dan lalu lintas.
Jika pemerintah tetap memberi pengecualian terhadap status cagar budaya eks Kedubes Inggris, mengutip Georgius Budi Yulianto, ini akan menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum pelestarian cagar budaya di Indonesia.
Penulis: Ali Zaenal
Editor: Fadli Nasrudin
Masuk tirto.id
































