Menuju konten utama

Jam Berapa Buka Puasa Setengah Hari saat Bulan Ramadhan?

Berikut ini penjelasan tentang jam berapa buka puasa setengah hari saat bulan Ramadhan?

Jam Berapa Buka Puasa Setengah Hari saat Bulan Ramadhan?
Ilustrasi Anak Puasa. foto/istockphoto

tirto.id - Saat bulan Ramadan, umat muslim diwajibkan untuk berpuasa dari terbitnya fajar hingga matahari terbenam atau waktu maghrib.

Ibadah ini bersifat wajib bagi seluruh umat muslim yang telah akil baligh atau mukallaf.

Mukalaf merupakan keadaan di mana seorang muslim dikenakan hukum wajib menjalankan rukun Islam seperti salat fardu lima waktu hingga berpuasa di bulan Ramadan.

Orang mukalaf dianggap telah memenuhi syarat-syarat seperti akil baligh, berakal sehat, dan tidak memiliki uzur syar'i seperti halangan safar, haid, atau nifas bagi perempuan.

Untuk anak-anak yang masih belum mencapai akil baligh, praktik puasa perlu diajarkan dan dilatih sejak dini.

Namun, tidak semua anak mampu berpuasa penuh selama waktu yang dianjurkan. Oleh karena itu pada umumnya anak-anak yang sedang diajarkan atau dilatih untuk berpuasa bisa melakukan puasa setengah hari.

Hukum Puasa Setengah Hari atau Puasa Beduk

Puasa setengah hari atau dikenal dengan puasa beduk adalah puasa yang dilakukan mulai dari waktu subuh hingga waktu zuhur.

Tidak ada dasar hukum atau dalil yang mengatakan puasa ini dijalankan oleh orang dewasa. Dalam potongan Surah Al Baqarah ayat 187 yang berbunyi:

وَكُلُوۡا وَاشۡرَبُوۡا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَـكُمُ الۡخَـيۡطُ الۡاَبۡيَضُ مِنَ الۡخَـيۡطِ الۡاَسۡوَدِ مِنَ الۡفَجۡرِ‌ؕ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيۡلِ‌ۚ..

Artinya:

"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa bagi orang dewasa yang telah mukalaf dan tidak memiliki uzur syar'i, tetap diwajibkan untuk berpuasa secara penuh sesuai dengan aturan waktunya.

Sementara itu, untuk orang dewasa yang telah mukalaf dan memiliki uzur syar'i diperbolehkan untuk puasa setengah hari atau tidak berpuasa sama sekali dengan syarat mengganti puasa tersebut dengan puasa qada pada hari lain di luar bulan Ramadan.

Untuk anak-anak yang belum mukalaf dan belum mencapai akil baligh yaitu sudah berusia 7 tahun namun belum berusia 10 tahun, praktik puasa setengah hari ini dapat dilakukan dan bahkan dianjurkan untuk mendidik anak menunaikan ibadan puasa.

Dilansir dari laman NU Online, kitab "Al-Muhadzzab" karya Al Imam As-Syairazi menjelaskan perihal ini yang maknanya sebagai berikut:

“Adapun anak kecil, maka tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadis Nabi SAW, ‘Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.’ Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan shalat,” (Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi’i jus I hal 325).

Selain itu, Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Fathul Bari Syarah Shaihil Bukhari juga menjelaskan perihal pelatihan puasa bagi anak-anak yang telah dilakukan di masa Nabi Muhammad SAW.

Hal ini seperti diriwayatkan oleh Rubayyi' binti Mu'awwidz sebagai berikut:

“Suatu pagi di hari Asyura’ Nabi SAW mengutus seseorang mendatangi salah satu kampung penduduk Anshar untuk menyampaikan pesan: ‘Barangsiapa yang pagi hari telah makan, maka hendaknya ia puasa hingga Magrib, dan siapa yang pagi ini berpuasa maka lanjutkan puasanya.’ Rubayyi’ berkata 'Kemudian kami mengajak anak-anak untuk berpuasa, kami buatkan bagi mereka mainan dari kain. Jika mereka menangis, maka kami beri mainan itu, begitu seterusnya sampai datang waktu berbuka,” (HR. Bukhari).

Oleh karena itu, puasa setengah hari atau puasa beduk bisa diterapkan ke anak-anak yang sedang dididik atau dilatih untuk berpuasa dengan berpuasa mulai dari waktu subuh dan berbuka puasa ketika azan dzuhur.

Baca juga artikel terkait PUASA SETENGAH HARI atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Dhita Koesno