tirto.id - Libur Idul Fitri 2025 kali ini bertepatan dengan Hari Raya Nyepi 2025. Demi memecah kemacetan libur Lebaran, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sudah menyampaikan usulan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menhub Dudy menyampaikan usulan tersebut ke beberapa Kementerian dan berharap hal ini bisa mengantisipasi kepadatan lalu lintas.
“Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat masa angkutan Lebaran tahun 2025, Kemenhub telah menyiapkan rencana operasi di semua matra perhubungan, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Selain itu, kami juga mengusulkan sejumlah kebijakan strategis seperti WFA bagi pegawai, khususnya ASN dan BUMN, hingga pembatasan angkutan barang,” ungkap Menhub Dudy.
Pada arus mudik lebaran nanti, Jasa Marga sudah memprediksikan volume kendaraan yang melintas pada arus mudik Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025 adalah sebanyak 2,18 juta.
Sedangkan, pada arus balik kendaraan yang bakal melintas diprediksi akan mencapai sebanyak 2,29 juta. Melalui kebijakan WFA ini, seluruh ASN dan karyawan BUMN diharapkan dapat pulang kampung sebelum puncak arus mudik agar memecah kemacetan.
Jadwal WFA BUMN 2025 Lebaran Idul Fitri
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merekomendasikan Kementerian atau Lembaga dan BUMN untuk menerapkan kebijakan WFA mulai Senin, 24 Maret 2025.
Kebijakan ini dilakukan mengingat potensi pergerakan masyarakat di momen angkutan Lebaran 2025 yang cukup tinggi.
“Lebaran tahun ini berdekatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh beberapa hari sebelumnya. Alhasil, banyak masyarakat yang akan memanfaatkan momen ini tidak hanya untuk mudik, tapi juga untuk berlibur. Kami sangat berharap penerapan kebijakan WFA dapat menekan kepadatan lalu lintas sebelum Hari Raya Idul Fitri,” terang Menhub Dudy.
Perkiraan BUMN Masuk Kerja Normal Setelah Idul Fitri 2025
Dilansir dari Surat Edaran MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, terdapat beberapa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan.
Penyesuaian ini berupa fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi karyawan BUMN, baik dari kantor (work from office), dari rumah (work from home), atau dari tempat yang lain (work from anywhere).
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilaksanakan mulai Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis, 27 Maret 2025. Selanjutnya setelah libur Nyepi dan Idul Fitri lengkap dengan cuti bersama, WFA masih diberlakukan sampai hari Selasa, 8 April 2025.
Meski menjalani sistem WFA, karyawan BUMN diharapkan tetap dapat menjaga produktivitas dan memperhatikan kebutuhan perusahaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya di bagian ketenagakerjaan.
Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk Karyawan BUMN
Dalam keputusan SKB 3 Menteri, dijelaskan bahwa karyawan akan mendapat libur dan cuti bersama:
- Jumat, 28 Maret 2025 = Cuti Bersama Hari Raya Nyepi
- Sabtu, 29 Maret 2025 = Hari Raya Nyepi dan akhir pekan
- Minggu, 30 Maret 2025 = Libur Akhir Pekan
- Senin, 31 Maret 2025 = Hari Raya Idul Fitri
- Selasa, 1 April 2025 = Hari Raya Idul Fitri 2025
- Rabu, 2 April 2025 = Cuti Bersama Idul Fitri 2025
- Kamis, 3 April 2025 = Cuti Bersama Idul Fitri 2025
- Jumat, 4 April 2025 = Cuti Bersama Idul Fitri 2025
- Sabtu, 5 April 2025 = Libur Akhir Pekan
- Minggu, 6 April 2025 = Libur Akhir Pekan
- Senin, 7 April 2025 = Cuti Bersama Idul Fitri 2025
Editor: Indyra Yasmin