tirto.id - Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama periode Lebaran 2025 dengan memperhatikan operasional, produktivitas, serta pelayanan pelanggan.
Menhub mengatakan, pemberlakuan WFA akan mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus mudik, terutama di daerah-daerah yang menjadi titik fokus arus mudik.
“WFA memberikan kesempatan bagi pekerja untuk merayakan Lebaran dengan keluarga tanpa perlu khawatir tentang kehadiran fisik di tempat kerja,” ungkap Dudy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025).
Dudy percaya, kebijakan WFA akan memberikan manfaat ganda, baik bagi pekerja yang akan merayakan Lebaran dengan lebih tenang, maupun kelancaran mobilitas masyarakat selama musim mudik.
“Pada tahun ini Hari Raya Nyepi berdekatan dengan Idul Fitri yaitu pada 29 dan 31 Maret. Asumsi kami dengan adanya SE tersebut, ASN dan pegawai BUMN yang hendak mudik akan melaksanakan perjalanan lebih awal. Dengan begitu kami punya waktu untuk mengurai para pemudik,” ungkap Dudy.
Dudy pun optimistis, dengan adanya fleksibilitas ini, seluruh pihak akan dapat menjaga produktivitas, meningkatkan kesejahteraan kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan zaman.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Pada intinya, regulasi ini menyebutkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan pada 24-27 Maret 2025.
Pada periode itu, aparatur sipil negara (ASN) dapat bekerja dengan sistem kombinasi antara bekerja di kantor (work from office), dari rumah (work from home), atau lokasi lain (work from anywhere).
Kementerian BUMN juga merilis imbauan serupa. Menteri BUMN Erick Thohir mengarahkan penerapan WFA bagi pegawai BUMN sebelum dan sesudah Lebaran, mulai 24 Maret hingga & April 2025.
Namun, kebijakan itu tetap harus menjaga produktivitas, mempertimbangkan kebutuhan perusahaan, serta mematuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
Selain itu, untuk mendukung WFA pada sektor swasta ini, Menhub Dudy mengharapkan pengusaha dapat mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kami berharap agar pembayaran THR dapat dilakukan lebih awal, yakni paling lambat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri guna memberikan waktu yang cukup bagi para pekerja untuk mempersiapkan perjalanan mudik dan memenuhi kebutuhan mereka sebelum merayakan Lebaran,” ucapnya.
Dudy menambahkan, pembayaran THR yang lebih cepat ini akan membantu pekerja dalam mengatur anggaran untuk perjalanan mudik dan mengurangi potensi kepadatan lalu lintas, sehingga dapat memperlancar arus mudik secara keseluruhan.
“Kebijakan ini akan memberikan manfaat ganda, baik bagi pekerja yang akan merayakan Lebaran dengan lebih tenang, maupun kelancaran mobilitas masyarakat selama musim mudik,” ucapnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher