tirto.id - Pemerintah Provinsi Jakarta akan memberikan penghapusan sanksi pajak untuk kendaraan bermotor. Para pemilik kendaraan yang sudah menunggak pajak dan tertarik untuk mengikuti program ini sebaiknya mengetahui jadwal pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 dan apa saja syarat yang diperlukan.
Program pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang digagas pemerintah untuk menghapuskan denda pajak para pemiliki kendaraan bermotor yang menunggak. Nantinya, pemilik kendaraan tidak perlu membayar sanksi keterlambatan.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 di Jakarta ini berlangsung dalam rangka menyambut HUT ke-498 Kota Jakarta dan juga Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Program ini diharapkan bisa menjadi kado yang istimewa untuk warganya.
Melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Akun resmi DKI Jakarta (@dkijakarta) menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi dan keringanan untuk warga Jakarta. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mendorong wajib pajak menuntaskan kewajiban pajaknya.
Keuntungan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak PKB dan BBNKB.
Secara rinci, kebijakan insentif yang diberikan untuk PKB di 2025 sebagai berikut:
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah;
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Masyarakat Jakarta yang mengikuti program ini dan melakukan pembayaran di Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ). Jika membayar di PRJ, masyarakat akan mendapatkan suvenir menarik.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025
Jadwal pemutihan pajak kendaraan Jakarta berlangsung mulai dari Sabtu, 14 Juni hingga Minggu 31 Agustus 2025. Namun, untuk pembayaran di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) jadwalnya berbeda, yakni sebagai berikut:
- Lokasi: Pekan Raya Jakarta 2025 JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1
- Periode layanan: 19 Juni hingga 13 Juli 2025
- Jam operasional:
- Senin-Jumat: pukul 15.00 sampai 20.00 WIB
- Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: pukul 10.00 sampai 20.00 WIB
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025
Tidak hanya mengetahui informasi dan jadwal pemutihan pajak kendaraan, pastikan para pemilik kendaraan juga tahu persyaratan apa saja yang diperlukan untuk mengikuti program pemutihan ini.
Beberapa dokumen yang wajib dibawa saat mengurus pajak kendaraan, yaitu KTP, BPKB, dan STNK asli maupun lampiran fotokopi. Pastikan semua dokumen yang diperlukan itu telah dipersiapkan dengan baik dan tidak ada yang terlewat.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Elisabet Murni P
Masuk tirto.id


































