tirto.id - Bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos), istilah dalam SIKS mungkin sudah tak asing. Aplikasi andalan Kementerian Sosial ini merupakan tulang punggung pengelolaan DTKS. Singkatan DTKS sendiri adalah Data Terpadu Ksejahteraan Sosial yang menjadi sumber data penerima manfaat.
Dilansir dari laman resmi Kemensos, SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation) merupakan aplikasi nasional yang digunakan untuk menginput dan memperbarui data kemiskinan di setiap desa dan kelurahan.
Melalui SIKS-NG, data kemiskinan diverifikasi, diperbarui, dan diintegrasikan secara nasional untuk memastikan bansos tepat sasaran. Selain itu, proses pengelolaan data bansos dapat terpantau secara transparan melalui lembaga pengawas eksternal seperti BPK, Inspektorat Jenderal, hingga KPK.
Perlu diketahui, di balik layar SIKS, terdapat sejumlah istilah teknis yang statusnya bisa menentukan dana bansos sampai atau tidak ke para KPM. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui istilah dalam SIKS, terutama bagi para KPM untuk memastikan dana bansos diterima atau mengalami kendala.
Lantas, apa saja istilah dalam SIKS-NG yang perlu diketahui?

Istilah dalam SIKS-NG untuk Penyaluran Bansos
Sebelum mengetahui istilah dalam SIKS, penting dipahami bahwa KPM (Keluarga Penerima Manfaat) adalah unit keluarga yang tercatat dalam DTKS dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial berdasarkan hasil verifikasi dan validasi berlapis dalam sistem SIKS.
Sebagai subjek utama penerima manfaat, KPM perlu mengetahui berbagai istilah dalam SIKS yang sering muncul saat pengecekan bantuan melalui aplikasi.
Berikut ini merupakan daftar istilah dalam SIKS yang perlu diketahui:
1. OMSPAN
OMSPAN (Online Monitoring System Perbendaharaan Anggaran Negara) adalah sistem online monitoring milik Kementerian Keuangan untuk memantau perbendaharaan anggaran negara. Dalam konteks bansos, status ini menunjukkan bahwa data KPM sudah masuk ke tahap pemeriksaan di aplikasi OMSPAN sebelum diteruskan ke bank penyalur.2. GAGAL OMSPAN
GAGAL OMSPAN adalah istilah dalam SIKS-NG yang berarti data KPM tidak dapat diproses di OMSPAN. Biasanya terjadi karena ketidaksesuaian nama antara KK/KTP dengan buku tabungan atau data bank. Akibatnya transaksi tidak bisa dilanjutkan.3. SI (Standing Instruction)
SI adalah istilah yang muncul ketika Kemensos telah menginstruksikan bank untuk mencairkan dana, tetapi bank menemukan perbedaan data antara yang mereka terima dengan data kependudukan dari Kemendagri. Pencairan pun tertahan hingga data sesuai.4. EXCLUDE
EXCLUDE adalah istilah dalam SIKS-NG yang berarti bantuan tidak cair pada periode tersebut. Hal ini bisa terjadi karena data KPM dinilai tidak lengkap atau ada dokumen tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan DTKS.5. EXCLUDE PEKERJAAN
Istilah ini adalah adalah status ini dikeluarkan karena ada anggota keluarga yang terdeteksi berstatus sebagai PNS, TNI, Polri, Pensiunan, atau pekerjaan lain yang dianggap tidak layak berdasarkan aturan program bansos. Tidak layak ini artinya, tidak layak menerima bansos dari pemerintah.6. EXCLUDE TIDAK LAYAK DAERAH
Istilah Exclude Tidak Layak Derah ini berarti KPM dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil verifikasi atau pemeringkatan yang dilakukan oleh RT/RW atau pemerintah daerah setempat. Akibat status ini, maka KPM tidak bisa menerima bansos7. EXCLUDE MENINGGAL
Ini adalah istilah dalam SIKS-NG yang artinya penerima manfaat bansos atau KPM telah meninggal dunia. Hal ini dicatat berdasarkan padanan data antara Kemensos dan Kemendagri (data dukcapil).
8. TIDAK TRANSAKSI
Status ini menunjukkan bahwa KPM tidak melakukan transaksi atau penarikan atau penggunaan dana bansos pada periode penyaluran sebelumnya. Bila KPM tidak melakukan transaksi pada penyaluran sebelumnya, ini bisa menjadi pertimbangan untuk dievaluasi perihal kelayakan si KPM. Ini dapat mengakibatkan KPM masuk dalam kategori tidak aktif.9. PROSES SPM
Arti SPM dalam bansos adalah Surat Perintah Membayar. Ini merupakan dokumen resmi dari pihak berwenang (Kuasa BUN) untuk menerbitkan pembayaran kepada Bank Himbara agar dana segera ditransfer ke rekening KPM atau penerima manfaat bansos.10. SUKSES SPM
Ini adalah istilah dari SIKS-NG yang menjadi kabar baik dan tentu saja sangat ditunggu-tunggu oleh KPM. Status ini berarti pembayaran dari bank kepada penerima telah berhasil dilakukan sesuai instruksi SPM. Ketika sudah berhasil, itu artinya dana siap untuk ditarik atau sudah dikirim langsung ke rekening KPM.11. PROSES BUREKOL
Istilah dalam SIKS-NG ini berarti bank sedang memproses pembukaan rekening khusus bagi calon penerima bansos yang belum memiliki rekening Bank Himbara. Status ini biasanya status ini mucul pada KPM baru.12. TIDAK LAYAK GIS
Jika istilah ini muncul itu artinya penerima dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang menggunakan sistem pemetaan geografis. Atau menggunakan Sistem Informasi Geografis Kesejahteraan Sosial/SIGKS.13. SK/CALON PENERIMA BANSOS
Istilah ini berarti KPM telah masuk dalam daftar resmi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial, misalnya "SK Tahap 3". Artinya, KPM telah terdaftar sebagai penerima bansos, yang sudah memiliki dasar hukum kuat.14. OVERLAP SDM KESOS
Ini status yang harus diwaspadai oleh KPM. Jika status ini muncul itu artinya KPM ternyata juga tercatat sebagai relawan atau tenaga kesejahteraan sosial (seperti TKSK, Tagana, atau Pendamping PKH). Aturan umum melarang seseorang menerima bansos jika sudah mendapatkan imbalan sebagai SDM Kesejahteraan Sosial.15. KETERANGAN - (Strip)
Istilah ini sering kali hanya ditandai dengan garis atau strip. Status ini biasanya mengindikasikan kegagalan akibat ketidaksesuaian data antara bank penyalur dan data dasar dari Kemendagri. Jika ini terjadi maka perlu pengecekan ulang ke kelurahan atau pihak bank.
Memahami setiap istilah dalam SIKS ini menjadi salah satu upaya proaktif KPM. Jika menemukan status seperti GAGAL OMSPAN, EXCLUDE, atau KETERANGAN, segeralah berkoordinasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atau kelurahan setempat untuk klarifikasi dan pembaruan data. Dengan demikian, hak Anda sebagai penerima bantuan dapat terpenuhi dengan tepat waktu.
Jika Anda ingin mengetahui lebih banyak seputar bansos, DTKS, dan cara cek status bantuan, silakan baca artikel Tirto lainnya melalui tautan berikut:
Kumpulan Artikel Bansos Lainnya
- Kemensos Sudah Kirim Bantuan Tambahan Bagi Korban Banjir Tapteng
- BBPPKS Kemensos Bandung Gelar Puncak Peringatan HDI 2025
- Kemensos Dirikan Kamp Pengungsian di Tanah Merah Tapanuli Tengah
- Kemensos Data Korban Kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran
- Kemensos Perkuat Layanan Penanganan Bencana Aceh, Sumut, Sumbar
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Robiatul Kamelia & Lucia Dianawuri
Masuk tirto.id
































