tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan soal Pilkada 2024. Lantas, apakah isi putusan MK berlaku untuk PDIP di Jakarta? Simak ulasannya.
MK telah mengeluarkan putusan Nomor:60/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 20 Agustus 2024. Isinya mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Pemohon dalam perkara tersebut adalah Partai Buruh yang diwakili Said Iqbal (Presiden) dan Ferri Nurzali (Sekretaris Jenderal) selaku Pemohon I. Kemudian Partai Gelora yang terdiri dari Muhammad Anis Matta (Ketua Umum) dan Mahfuz Sidik (Sekretaris Jenderal) bertindak selaku Pemohon II.
Melalui putusan MK, syarat mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada tidak lagi menggunakan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah apakah putusan MK soal Pilkada 2024 juga berlaku dan bisa diterapkan PDIP di Jakarta?
Isi Putusan MK dan Kans PDIP di Pilkada Jakarta 2024
Berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, partai politik (parpol) yang tidak memperoleh kursi di DPRD dapat mencalonkan paslon. Syarat mengusulkan paslon lewat parpol atau gabungan parpol peserta pemilu adalah berdasarkan hasil perolehan suara sah pemilu di daerah yang bersangkutan.
Pembagiannya terdiri dari empat macam, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, serta 6,5 persen yang disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Adapun rincian persyaratan parpol atau gabungan parpol agar bisa mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah sebagai berikut:
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Daftar lengkap parpol pengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024 adalah sebagai berikut:
- Partai Gerindra
- Partai Golkar
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai NasDem
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai Amanat Nasional
- Partai Garuda
- Partai Gelora
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan.
Alhasil, kini tinggal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saja sebagai satu-satunya parpol yang belum menentukan pilihan terkait paslon di Pilkada Jakarta 2024.
Dengan keluarnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, apakah PDIP nantinya bisa mengajukan calon sendiri untuk Pilkada Jakarta 2024 mendatang?
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus, mengatakan pihaknya menyambut positif putusan MK soal Pilkada. Katanya, bakal ada banyak paslon yang maju hingga memberikan kesempatan kepada parpol untuk mengajukan paslon.
"Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong," kata Deddy.
"Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari 1 pasang calon dalam pilkada dan provinsi. Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan calon pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat," lanjutnya.
Untuk Pilkada Jakarta, syarat parpol bisa mengajukan paslon adalah bermodalkan 7,5 persen suara di Pemilu karena jumlah DPT Jakarta sebanyak lebih dari delapan juta.
Daftar Calon PDIP di Pilkada Jakarta 2024: Anies & Ahok
PDIP kini mempunyai kesempatan untuk mengajukan calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024 setelah keluarnya putusan MK soal Pilkada. Salah satu nama yang santer bakal diusung adalah Anies Baswedan.
Namun, mantan calon presiden di Pemilu 2024 sekaligus eks Gubernur DKI Jakarta itu disebutkan perlu menjadi kader PDIP terlebih dahulu. Selain Anies, nama lain yang muncul dari internal partai adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Djarot Saiful Hidayat, Eriko Sotarduga, hingga Masinton Pasaribu.
"Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai. Karena kita berpengalaman. Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan gitu," ucap Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun .
"Kita masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko, ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan, Ibu Ketua Umum tugaskan untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," lanjutnya.
Calon kepala daerah yang diusung PDIP di Pilkada Jakarta direncanakan bakal diumumkan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, berbarengan dengan pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua.
Editor: Iswara N Raditya