Menuju konten utama

Baleg Sepakat Abaikan Putusan MK soal Syarat Minimal Usia Cakada

Baleg DPR tidak merujuk pada putusan MK soal syarat usia pencalonan kepala daerah.

Baleg Sepakat Abaikan Putusan MK soal Syarat Minimal Usia Cakada
Rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K

tirto.id - Rapat kerja Baleg DPR RI menyepakati syarat usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu minimal 30 tahun untuk cagub-cawagub dan 25 tahun untuk calon bupati-calon wakil bupati serta calon wali kota-calon wakil wali kota.

Dengan demikian, DPR tidak merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia pencalonan kepala daerah.

"Ya, merujuk ke [putusan] MA [soal syarat usia] ya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus pimpinan rapat panja, Achmad Baidowi, di ruang rapat Baleg DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Sempat terjadi perdebatan dari Fraksi PDIP terkait saat membahas soal ini. Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Putra Nababan mempertanyakan keputusan ini apakah sudah disetujui mayoritas fraksi dan pimpinan. Hal ini karena Putra merasa heran lantaran baru ada dua fraksi yang berbicara.

Arteria Dahlan, anggota fraksi PDIP lainnya juga mengingatkan pimpinan Baleg berhati-hati dalam membuat keputusan. Setiap keputusan, kata Arteria harus berdasarkan akal sehat.

Meski begitu, Arteria mengatakan Fraksi PDIP pada akhirnya ikut pada kesepakatan yang telah diambil.

"Tapi kalau teman-teman mau mengakomodir, kita (PDI-P) ikut saja," urai Arteria mengakhiri perdebatan.

Melalui keputusan DPR tersebut, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep lantas memiliki peluang lagi mencalonkan diri sebagai cagub/cawagub. Pasalnya, Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Sedangkan, penetapan calon pilkada berlangsung pada 22 September 2024. Jika merujuk putusan MK, Kaesang tidak bisa mendaftarkan diri karena belum berusia 30 tahun pada 22 September 2024.

Namun, merujuk keputusan MA yang dipakai DPR, Kaesang sudah berusia 30 tahun saat pelantikan kepala daerah yang diperkirakan berlangsung pada Januari 2024.

Anak Presiden Joko Widodo ini dulu digadang-gadang maju Pilgub DKI 2024. Belakangan, Kaesang digadang-gadang sebagai wakil gubernur Jawa Tengah mendampingi Ahmad Luthfi.

Salah satu parpol yang telah sepakat mengusung Luthfi-Kaesang adalah PKS yang baru-baru ini bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto