Menuju konten utama

Hasto Soal Kans PDIP Usung Anies: Kami Akan Dorong Calon Terbaik

Hasto meminta publik untuk menunggu tanggal main dari PDIP soal peluang mengusung Anies sebagai Calon Gubernur Jakarta.

Hasto Soal Kans PDIP Usung Anies: Kami Akan Dorong Calon Terbaik
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi kuasa hukumnya bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Hasto memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc.

tirto.id - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi soal perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi persentase berbasis jumlah daftar pemilih tetap.

"Kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya di daerah khusus ibu kota untuk membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/8/2024).

Atas putusan tersebut, PDIP bisa mengajukan calon sendiri pada Pilkada Jakarta 2024.

Hasto menanggapi pertanyaan awak media soal peluang PDIP mengusung Anis Baswedan sebagai Cagub Jakarta.

"Ya, namanya peluang kan, setiap orang, pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat, punya ruang dicalonkan dan itulah yang dicermati oleh PDI Perjuangan," ujar Hasto.

Ia meminta untuk menunggu tanggal main dari PDIP soal peluang mengusung Anies sebagai Calon Gubernur Jakarta.

"Kami akan dorong calon-calon terbaik yang mampu membangun negara kita melalui pembangunan di daerah, dan itu mendapatkan legitimasi dukungan kuat dari rakyat," ujarnya.

MK mengubah syarat pengusungan peserta pemilu yang ingin mendaftarkan pasangan calon dengan mengubah Pasal 40 Ayat 1 dan menghapus Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada. Dalam ketentuan tersebut, MK menggunakan basis persentase dari total suara sah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Putusan MK menjadi kabar baik bagi PDIP di Pilkada Jakarta karena mereka bisa mengusung kandidat sendiri. Putusan MK mengamanatkan batas minimal suara untuk DKI Jakarta dengan jumlah penduduk sekitar 8 juta di angka 7,5 persen. Sementara itu, PDIP memiliki suara legislatif sebesar 14,28 persen.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Politik
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi