Menuju konten utama

Isi Pergub 36/2025 yang Diteken Gubernur Jakarta Pramono Anung

Jual beli dan penjagalan hewan penular rabies untuk tujuan pangan dilarang di Jakarta melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2025. Simak isinya berikut ini.

Isi Pergub 36/2025 yang Diteken Gubernur Jakarta Pramono Anung
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjawab pertanyaan dalam program siniar (podcast) bersama Kantor Berita ANTARA di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (10/11/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025. Regulasi ini efektif berlaku mulai 24 November 2025. Apa inti isi pergub tersebut?

Pramono menyampaikan pemberlakuan pergub ini melalui akun Instagram resminya @pramonoanungw, Selasa (25/11/2025). Dalam videonya, Anung mengatakan aturan tersebut melarang hewan penular rabies (HPR) untuk diperjualbelikan sebagai bahan pangan.

Pergub ini sebagai tindak lanjut atas permintaan para penggemar hewan kepada Anung agar anjing dan kucing tidak boleh dikonsumsi di Jakarta. Harapan itu lantas diwujudkan melalui regulasi khusus.

"Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub. Saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025," kata Pramono.

Isi Pergub Nomor 36 Tahun 2025

Pergub Nomor 36 Tahun 2025 mengatur tentang larangan jual beli HPR untuk tujuan pangan. Larangan tersebut mencakup jual beli yang dilakukan saat hewan masih hidup atau sudah menjadi daging atau produk lain.

Selain itu, pergub turut mengatur larangan aktivitas penjagalan HPR untuk tujuan pangan. Dengan demikian, segala bentuk hal yang berkaitan penggunaan HPR sebagai bahan pangan dilarang di DKI Jakarta.

HPR yang dimaksud dalam pergub meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, dan musang. Namun, contoh tersebut juga tidak terbatas termasuk hewan lain yang dapat menularkan rabies.

Pelarangan jual beli dan penjagalan HPR diatur secara khusus pada Pasal 27A dan 27B pergub tersebut. Berikut isinya:

Pasal 27A

"Larangan untuk memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan."

Pasal 27B

"Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies (HPR), yang ditujukan untuk tujuan pangan."

Sanksi bagi Pelanggar

Jika di lapangan ditemukan sebuah pihak melakukan pelanggaran atas larangan jual beli HPR dan atau produk HPR untuk kebutuhan pangan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memberikan sejumlah sanksi.

Mengutip Antara, sanksi paling ringan yaitu diberikan teguran tertulis dan penyitaan HPR untuk dilakukan observasi terutama bila ditemukan indikasi gejala rabies. Sampai di sini, pihak tersebut tidak boleh mengulangi perbuatannya itu.

Jika pihak tersebut kembali melakukan pelanggaran yang masih berkaitan dengan jual beli HPR dan atau produk HPR untuk pangan, sanksi berikutnya berupa penutupan tempat kegiatan usaha yang berkaitan. Adapun sanksi terakhir kalau terulang lagi maka Pemprov DKI melakukan pencabutan izin usaha.

Menurut anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth, pergub ini menjadi regulasi yang berani dari Pramono dalam mengakhiri praktik ilegal terkait HPR. Hal tersebut dinantikan berbagai pihak dari komunitas dan aktivis pecinta hewan

"Selama bertahun-tahun, berbagai komunitas pecinta hewan, dokter hewan, aktivis, mendorong agar Jakarta memiliki regulasi jelas untuk menghentikan praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing. Hari ini, komitmen itu akhirnya diwujudkan oleh Pak Gubernur," kata Kenneth.

Baca juga artikel terkait PRAMONO ANUNG atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Iswara N Raditya