Menuju konten utama

BGN Larang Dapur MBG Didirikan di Dekat TPA hingga Kandang Hewan

BGN telah meminta pemerintah daerah untuk aktif memantau lokasi pembangunan SPPG agar sesuai dengan tata ruang wilayah dan standar higienitas lingkungan.

BGN Larang Dapur MBG Didirikan di Dekat TPA hingga Kandang Hewan
Petugas membawa food tray atau piring makan bergizi gratis (MBG) untuk disusun di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Antapani Kulon, Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025). SPPG tersebut akan menyediakan sedikitnya 2400 paket untuk 13 sekolah dasar dan taman kanak-kanak di kawasan sekitar yang mulai didistribusikan pada Senin (13/10) mendatang. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nz

tirto.id - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibangun berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, atau sumber pencemar lainnya.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

“SPPG adalah dapur gizi publik. Karena itu, lokasi pembangunannya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran. Tidak boleh dekat TPA, kandang hewan, atau area yang berpotensi mengontaminasi bahan makanan,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).

Hida menyebut, kebijakan itu dikeluarkan untuk menjamin mutu dan keamanan pangan dalam proses penyediaan makanan bagi penerima manfaat program MBG. Menurutnya, setiap SPPG wajib memenuhi standar lokasi, bangunan, dan lingkungan higienis sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.

Selain lokasi yang bersih, SPPG juga diwajibkan memiliki akses jalan memadai, sumber listrik dari jaringan PLN, serta sarana air bersih yang layak konsumsi. Hida menilai standar ini penting diberlakukan untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan memenuhi lima kunci keamanan pangan sebagaimana diatur oleh BGN.

“Kami memastikan seluruh dapur gizi di Indonesia beroperasi dengan prinsip good hygiene practice dan food safety. Makanan yang diberikan kepada anak sekolah dan ibu hamil harus benar-benar aman dikonsumsi,” lanjut Hida.

Lebih jauh, Hida menegaskan bahwa SPPG juga diwajibkan memiliki ventilasi yang cukup, memisahkan area pengolahan antara bahan mentah dan matang, serta peralatan makan berbahan foodgrade stainless steel. Semua sarana dan prasarana, katanya, harus memenuhi standar teknis nasional BGN yang dirancang untuk mencegah risiko kontaminasi biologis maupun kimiawi.

“Kami tidak ingin ada risiko kesehatan muncul dari dapur program gizi. SPPG adalah ujung tombak penyedia makanan sehat, sehingga aspek sanitasi dan keamanan pangan menjadi prioritas utama,” tuturnya.

Hida menyebut bahwa BGN telah meminta pemerintah daerah untuk aktif memantau lokasi pembangunan SPPG agar sesuai dengan tata ruang wilayah dan standar higienitas lingkungan.

“Keamanan pangan adalah pondasi utama keberhasilan program MBG. Karena itu, kami tidak akan kompromi terhadap standar kebersihan, mulai dari lokasi, dapur, hingga alat makan,” kata Hida.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher