Menuju konten utama

Isi Pasal 266 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen, Unsur, & Hukuman

Pasal 266 KUHP menjadi pasal untuk melindungi masyarakat dari kasus pemalsuan dokumen yang dapat merugikannya. Simak isi dan unsur Pasal 266 KUHP berikut.

Isi Pasal 266 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen, Unsur, & Hukuman
Ilustrasi pengadilan. Isi Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pasal 266 KUHP memberikan perhatian tentang kejahatan pemalsuan dokumen. Jika semua unsur Pasal 266 KUHP terpenuhi, pelakunya bisa dijerat dengan pasal tersebut. Pasal 266 KUHP ancaman hukuman yang diberikan sampai beberapa tahun.

Pemalsuan dokumen pasal berapa saja? Pemalsuan dokumen pada Pasal 263 dan 266 KUHP. Keduanya membicarakan tentang pemalsuan dokumen palsu, tetapi ada beberapa perbedaan pada unsur-unsurnya terutama di unsur objektif.

Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian pemalsuan yaitu proses, cara, atau perbuatan memalsu. Artinya, pemalsuan dokumen berkaitan upaya suatu pihak untuk membuat, mengubah, hingga memanfaatkan dokumen dengan cara tidak sah yang mempunyai tujuan menipu atau merugikan pihak lain. Dokumen tersebut tampak asli, tetapi sebenarnya sudah dilakukan perubahan pada isinya.

Isi Pasal 266 KUHP

Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen terbagi menjadi dua ayat. Berikut isi dari masing-masing ayat di Pasal 266 KUHP:

1. Pasal 266 KUHP ayat 1

Pasal 266 KUHP ayat (1) memiliki bunyi seperti berikut:

(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;

2. Pasal 266 KUHP ayat 2

Pasal 266 ayat (2) KUHP mempunyai bunyi seperti berikut:

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Unsur-Unsur Pasal 266 KUHP

Suatu perbuatan bisa dinilai sebagai tindak pidana apabila komponen yang ada dalam suatu pasal di KUHP terpenuhi. Komponen atau elemen ini disebut dengan unsur. Adapun unsur-unsur Pasal 266 KUHP sebagai berikut:

1. Unsur objektif

  • menyuruh memasukkan ke dalam akte otentik;
  • keterangan palsu;
  • tentang hal yang kebenarannya harus dinyatakan.

2. Unsur subjektif

  • memakai akte itu;
  • menyuruh orang lain memakai;
  • seolah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya;
  • apabila pemakaian akte itu dapat mendatangkan kerugian.

Ancaman Hukuman Pasal 266 KUHP

Pelaku yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 266 KUHP diganjar dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun. Durasi pidana penjara ini berlaku untuk pelaku yang melanggar ayat (1) atau (2).

Perbuatan dalam Pasal 266 KUHP memiliki muatan kesengajaan. Pelaku dengan sengaja memakai keterangan palsu atau tidak benar pada suatu akte otentik. Pemalsuan ini telah menimbulkan terancamnya kepentingan masyarakat terhadap kepercayaan pada surat-surat yang memiliki akibat hukum.

Contoh Kasus Pasal 266 KUHP

Contoh kasus pemalsuan dokumen misalnya seseorang meminta kepada notaris untuk dibuatkan akte tanah sebagai bukti kepemilikan. Orang tersebut telah melebihkan batas-batas tanah. Ia mengambil bagian dari tanah tetangganya. Dalam hal ini, orang tersebut telah memberikan keterangan tidak benar pada notaris.

Notaris lantas membuatkan bukti kepemilikan tanah berdasarkan keterangan palsu. Berbekal akte tersebut, pelaku lantas menjual tanahnya kembali. Di sisi lain, tetangga yang diambil hak atas tanahnya nya kemudian mengajukan gugatan hukum atas kerugian tersebut.

Pasal 266 KUHP dapat diterapkan dalam gugatan. Permasalahan bukan pada unsur kerugian, tetapi terkait memberikan keterangan palsu atau tidak benar oleh pelaku. Selain itu, unsur kesengajaan juga ada di dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Edusains
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar