Menuju konten utama

Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair di Mana? Ini Cara Ceknya

Insentif guru non-ASN akan segera dicairkan. Simak selengkapnya mekanisme pencairan, cara cek status dan SK penerima, hingga syarat insentif guru non-ASN.

Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair di Mana? Ini Cara Ceknya
Seorang guru honorer memberi arahan kepada siswa saat kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Kudus 2, Lumajang, Jawa Timur, Senin (19/5/2025). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/rwa.

tirto.id - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada Agustus 2025.

Program bantuan ini menyasar guru formal maupun non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik. Bantuan Insentif ditujukan untuk guru formal yang aktif mengajar. Sementara BSU guru diberikan untuk pengajar di jalur non formal.

Penetapan penerima bantuan dilakukan secara otomatis melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tanpa perlu pengajuan dari Dinas Pendidikan.

Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa Bantuan Insentif yang diterima oleh guru formal non-ASN sebesar Rp2,1 juta dan akan dibayarkan sekaligus dalam satu tahap. Sementara itu, BSU sebesar Rp600 ribu. Dengan penyaluran yang mulai berjalan, melalui mana insentif ini dicairkan? Berikut informasinya.

Insentif Guru Honorer Non-ASN 2025 Cair di Mana?

Tidak seperti BSU Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bisa dicairkan melalui Kantor Pos, insentif bagi guru Non-ASN 2025 dicairkan melalui bank yang telah ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta tidak dapat dipindahkan ke jalur pencairan lain.

Meskipun nama bank penyalur belum secara resmi disebutkan, besar kemungkinan rekening disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara). Walakin, guru tidak perlu membuka rekening sendiri, lantaran rekening telah dibuatkan secara otomatis oleh Kementerian.

Tugas guru hanyalah melakukan aktivasi rekening di bank penyalur dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti salinan InfoGTK atau Surat Keputusan (SK) Penerima Bantuan. Aktivasi ini penting agar dana dapat segera dicairkan ke rekening penerima.

Cara Cek Status dan SK Penerima Insentif Guru Non-ASN Tahun 2025

Guru honorer atau Non-ASN dapat memeriksa status sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025 dengan langkah mudah berikut ini:

  • Kunjungi info.gtk.dikdasmen.go.id.
  • Masuk menggunakan akun PTK Dapodik.
  • Pilih menu Status Tunjangan.
  • Akan muncul pop up status penerima.
Sementara itu, SK Penerima Bantuan Insentif diunduh Dinas Pendidikan melalui aplikasi Simantun. Namun bagi guru yang ingin memeriksa data secara mandiri, laman InfoGTK bisa menjadi alternatif.

Cukup kunjungi info.gtk.dikdasmen.go.id, lakukan login sesuai akun PTK masing-masing, dan perhatikan notifikasi pop-up yang muncul. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, notifikasi otomatis akan muncul bersama opsi unduhan atau tampilan datanya.

Kriteria Guru Penerima Insentif Guru Honorer Tahun 2025

Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria khusus bagi guru honorer atau guru Non-ASN yang berhak menerima bantuan insentif tahun 2025, khususnya bagi guru formal yang mengajar di satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, atau SMK. Berikut kriteria penerima bantuan insentif guru honorer formal Non-ASN tahun 2025:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Lulusan minimal D4 atau S1
  • Terdaftar aktif di Dapodik
  • Memiliki NUPTK
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan perundang-undangan
  • Tidak berstatus sebagai ASN (baik PNS maupun PPPK)
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak mengajar di SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)
Ingin mengetahui lebih banyak informasi seputar berbagai jenis bantuan dan tunjangan bagi guru? Baca kumpulan informasinya melalui tautan berikut:

Kumpulan Artikel Tunjangan Guru 2025

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN GURU atau tulisan lainnya dari Wulan AE

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Wulan AE
Penulis: Wulan AE
Editor: Dicky Setyawan