tirto.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menerapkan tarif beban Rp0 bagi orang asing yang mengalami overstay akibat eskalasi konflik bersenjata antara Iran dan koalisi Amerika Serikat (AS)-Israel.
Ditjen Imigrasi juga memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan.
"Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian," kata Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya yang dikutip Senin (2/3/2026).
Aturan ini tertuang dalam Surat Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026 dan diperintahkan untuk seluruh Kantor Imigrasi yang membawahi bandara.
Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) menyusul adanya konflik yang sedang terjadi.
Kaya Yuldi, penutupan disejumlah wilayah udara termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Yuldi menyebut, berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu mengalami pembatalan atau penundaan. Hal ini berdampak pada total 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Yuldi menegaskan bahwa jajarannya telah melakukan langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
"Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan," ujar Yuldi.
Selain memberikan tarif Rp0 dan kebijakan ITKT Ditjen Imigrasi juga telah menginstruksikan kepada jajaran petugas di Bandara untuk menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.
Kemudian, melakukan intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan.
Ditjen Imigrasi juga memerintahkan untuk melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id



































