Menuju konten utama

MUI Desak RI Keluar dari Keanggotaan Board of Peace

MUI juga berpandangan bahwa serangan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bersama Israel terhadap Iran dan memicu perang regional.

MUI Desak RI Keluar dari Keanggotaan Board of Peace
Presiden Prabowo Subianto (keempat kiri) berbincang dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (ketiga kanan) saat KTT Dewan Perdamaian (BoP) di Donald J. Trump US Institute of Peace, Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026). Pada KTT BoP itu Indonesia menyatakan kesiapan untuk berkontribusi pada International Stabilization Force (ISF) serta mendukung rekonstruksi dan stabilisasi jangka panjang Gaza. ANTARA FOTO/HO-Setpres/hma/wpa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk keluar dari keanggotaan Board of Peace (BoP) usai terjadinya serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada Sabtu (28/2/2026). MUI menilai forum itu tak benar-benar efektif dalam mewujudkan kemerdekaan Palestina.

Desakan ini tertuang dalam Tausiyah MUI di surat Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2026 yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. Tausiyah ini dikeluarkan pada hari Minggu (1/3/2026).

"Untuk itu, MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina," kata MUI melalui MUI Digital, dikutip Senin (2/3/2026).

MUI mempertanyakan peran sentral Amerika dalam pengelolaan konflik Palestina melalui forum BoP, terutama dari aspek strategi. Katanya, strategi tersebut belum tentu sungguh diarahkan untuk perdamaian yang adil, dan bisa jadi justru memperkuat arsitektur keamanan yang timpang dan mengubur kemerdekaan Palestina. Sebab, MUI menilai yang terjadi justru sebaliknya.

MUI berpandangan bahwa serangan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bersama Israel terhadap Iran dan memicu perang regional, yang melibatkan berbagai kekuatan, baik secara langsung maupun melalui proksi.

"MUI menyerukan kepada PBB dan OKI untuk langkah-langkah maksimal menghentikan perang dan menghormati hukum internasional. MUI berkeyakinan bahwa perang akan mendatangkan kemudhorotan global," kata MUI.

MUI mengutuk serangan Israel yang didukung oleh Amerika karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. MUI memahami bahwa serangan Iran ke negara teluk adalah sebuah pembalasan atas serangan Amerika dan Israel yang sasarannya adalah pangkalan militer. Menurut MUI, serangan balasan Iran ini dibenarkan dan dilindungi oleh hukum internasional.

"Karena itu, untuk menghindari eskalasi yang lebih luas, maka Amerika dan Israel harus menghentikan serangan ke Iran karena serangan ini bertentangan dengan Pasal 2 (4) Deklarasi PBB," tuturnya.

Dalam konteks konflik Israel-Palestina, MUI juga menegaskan bahwa mereka mendorong berbagai negara untuk menjadi juru damai untuk menghentikan serangan militer yang berpotensi menjadi instrumen tekanan politik guna mengamankan dominasi regional Israel atas Palestina.

Baca juga artikel terkait KONFLIK AS-IRAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Farida Susanty